Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jokowi Melewatkan Dua Langkah Sebelum Tunjuk Plt Kapolri

Kompas.com - 18/01/2015, 15:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Penunjukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas kepala Polri dipertanyakan. Pasalnya, keputusan Presiden Joko Widodo tersebut dianggap tidak melewati sejumlah prosedur yang seharusnya dilakukan. Langkah Presiden itu dinilai memiliki dasar hukum yang lemah.

"Sekarang unsur politik dan hukum, dua-duanya tidak terpenuhi karena Presiden melewati dua langkah yang harusnya diambil," kata pengamat politik dan pemerintahan, Muradi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Muradi mengatakan, Presiden Jokowi semestinya mengeluarkan empat keputusan presiden, yakni keputusan memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri, keputusan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri, keputusan memberhentikan sementara Budi, dan keputusan menunjuk Badrodin sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.

Namun, kata dia, Presiden hanya menerbitkan keppres pemberhentian Sutarman dan penunjukan Badrodin. Di dalam Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI disebutkan bahwa, dalam keadaan mendesak, presiden bisa menunjuk pelaksana tugas kepala Polri dan selanjutnya disetujui oleh DPR.

"Maka harusnya Komjen Budi Gunawan dilantik, kemudian dinon-aktifkan sementara, dua jam atau 2 hari baru diberhentikan sementara. Jadi, unsur hukum bahwa keadaan mendesak terpenuhi, politik juga terpenuhi," ucap dia.

Presiden Jokowi menerbitkan dua keputusan presiden pada Jumat (16/1/2015) malam. Pertama, keppres pemberhentian Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri. Kedua, keppres penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas kepala Polri.

Keputusan itu diambil setelah sejumlah pihak mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak melakukan pelantikan Budi sebagai kepala Polri. Pasalnya, Budi berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com