JAKARTA, KOMPAS.com — Penunjukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas kepala Polri dipertanyakan. Pasalnya, keputusan Presiden Joko Widodo tersebut dianggap tidak melewati sejumlah prosedur yang seharusnya dilakukan. Langkah Presiden itu dinilai memiliki dasar hukum yang lemah.
"Sekarang unsur politik dan hukum, dua-duanya tidak terpenuhi karena Presiden melewati dua langkah yang harusnya diambil," kata pengamat politik dan pemerintahan, Muradi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Muradi mengatakan, Presiden Jokowi semestinya mengeluarkan empat keputusan presiden, yakni keputusan memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri, keputusan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri, keputusan memberhentikan sementara Budi, dan keputusan menunjuk Badrodin sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.
Namun, kata dia, Presiden hanya menerbitkan keppres pemberhentian Sutarman dan penunjukan Badrodin. Di dalam Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI disebutkan bahwa, dalam keadaan mendesak, presiden bisa menunjuk pelaksana tugas kepala Polri dan selanjutnya disetujui oleh DPR.
"Maka harusnya Komjen Budi Gunawan dilantik, kemudian dinon-aktifkan sementara, dua jam atau 2 hari baru diberhentikan sementara. Jadi, unsur hukum bahwa keadaan mendesak terpenuhi, politik juga terpenuhi," ucap dia.
Presiden Jokowi menerbitkan dua keputusan presiden pada Jumat (16/1/2015) malam. Pertama, keppres pemberhentian Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri. Kedua, keppres penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas kepala Polri.
Keputusan itu diambil setelah sejumlah pihak mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak melakukan pelantikan Budi sebagai kepala Polri. Pasalnya, Budi berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.