JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terpidana mati kasus narkotika telah dieksekusi Kejaksaan Agung, Minggu (18/1/2015) dini hari. Keenam terpidana itu sempat mengajukan permintaan terakhir sebelum dieksekusi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, tiga terpidana mati meminta agar jenazah mereka dikubur setelah dieksekusi. Mereka adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, dan Daniel Enemuo alias Diarrssaouba.
Sementara tiga lainnya, yaitu Ang Kiem Soei, Marcho Archer Cardoso Moreira dan Tran Thi Bich Hanh meminta dikremasi.
"Tiga minta dikremasi, tiga dikuburkan secara biasa," kata Prasetyo saat memberikan keterangan di Kejagung, Minggu pagi.
Ia menambahkan, terpidana Ang Kiem meminta agar setelah dikremasi, abunya diserahkan kepada istrinya yang mendatangi tempat eksekusi. Sementara, Marcho Archer Cardoso meminta agar abunya diserahkan kepada tantenya yang tinggal di Indonesia.
"Untuk Tran Thi Bich meminta agar abunya dapat disemayamkan di samping makam seorang pemuka agama yang membaptisnya," kata Prasetyo.
Ia menambahkan, terpidana Denis meminta agar setelah meninggal dapat dimakamkan di Nusakambangan. Sementara, Daniel Enemuo meminta agar jenazahnya dapat diserahkan kepada istrinya untuk dikebumikan.
"Untuk Rani, dia minta agar dapat dimakamkan di Cianjur. Informasi terakhir yang saya peroleh sekarang sedang dalam perjalanan dan tengah masuk ke Kota Bandung," ujar Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.