Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Plt Kapolri, Ini Harta Kekayaan Badrodin Haiti dari Waktu ke Waktu

Kompas.com - 17/01/2015, 07:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kepala Polri. Posisinya digantikan oleh Badrodin Haiti yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kapolri. Sebagai pejabat negara, tentu Badrodin berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan hasil penelusuran di situs acch.kpk.go.id, Badrodin termasuk rajin menyerahkan LHKPN sejak masih menjadi Kepala Kepolisian Resor Kota Medan tahun 2001.

Badrodin terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 2 Mei 2014 dengan harta senilai Rp 8.290.211.160 dan 4.000 dollar AS. Adapun rincian harta kekayaan Badrodin yaitu harta bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.377.472.000, harta bergerak berupa alat transportasi sebesar Rp 500 juta, serta harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp 763.996.965.

Selain itu, Badrodin juga memiliki surat berharga senilai Rp 2.215.490.797 serta giro dan setara kas turun sebesar Rp 683.251.390. Ia juga memiliki utang sebesar Rp 250 juta dalam bentuk pinjaman uang.

Badrodin pertama kali menyerahkan harta kekayaannya pada 31 Mei 2001 senilai Rp 1.187.000.000 dan 4.000 dollar AS. Setelah itu, saat ia menjabat sebagai Kepala Polda Sulawesi Tengah, ia kembali memperbarui LHKPN senilai Rp 2.090.126.258 dan 4.000 dollar AS pada 24 Maret 2008.

Kemudian pada 1 Juli 2010, Badrodin kembali memperbarui LHKPN senilai Rp 4.723.714.226 dan 4.000 dollar AS. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri.

Lalu pada 10 Oktober 2012, saat menjadi Asisten Operasi Kapolri, harta kekayaan yang dilaporkannya senilai Rp 5.826.509.993 dan 4.000 dollar AS.

Saat menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri pun Badrodin menyerahkan LHKPN ke KPK. Harta kekayaan yang dilaporkannya pasa 21 Oktober 2013 itu senilai Rp 8.517.056.044 dan 4.000 dollar AS.

Presiden Joko Widodo memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai penggantinya, jabatan Kapolri dipegang oleh pelaksana tugas Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.

Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat malam. Sebagai payung hukum atas hal ini, Jokowi mengeluarkan dua keputusan presiden (keppres).

"Saya menandatangani dua keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," ujar Jokowi, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com