"Atas permintaan Kejaksaan Agung, Polri telah mempersiapkan satu regu yang terdiri dari 12 orang penembak," ujar Karo Penmas Mabes Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Agus mengatakan, regu penembak disiapkan dari Satuan Brimob Polda setempat. Polri hanya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait mobilisasi eksekutor dari markas kepolisian ke lokasi eksekusi.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, mekanisme eksekusi mati dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang eksekusi bagi terpidana mati. Pertama, eksekusi akan berlangsung di ruang tertutup, di mana hanya ada eksekutor, komandan regu, narapidana, dan rohaniwan.
"Bagi yang memiliki keluarga, berada di area penjara, bukan di dalam ruangan eksekusi," ujar Rikwanto.
Dari senjata api 12 eksekutor, 3 di antaranya diisi peluru. Masing-masing eksekutor tidak mengetahui apakah senjatanya terisi peluru atau tidak. Mereka akan menembak dengan jarak 5 hingga 10 meter.
"Setelah ditembak, ada dokter yang memeriksa apakah yang bersangkutan sudah meninggal atau belum. Jika sudah, maka akan dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi," ujar Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung akan mengeksekusi mati enam narapidana kasus narkotik. Satu terpidana merupakan warga negara Indonesia dan lima lainnya warga negara asing.
Keenam terpidana yang akan dieksekusi adalah:
1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya, laki-laki, warga negara Belanda.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, perempuan, warga negara Indonesia, Cianjur, Jawa Barat.
3. Namaona Denis, laki-laki, warga negara Malawi.
4. Marcho Archer Cardoso Moreira, laki-laki, warga negara Brasil.
5. Daniel Enemuo alias Diarrssaouba, laki-laki, warga negara Nigeria.
6. Tran Thi Bich Hanh Binti Dinh Hoang, perempuan, warga negara Vietnam.