Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KWI Prihatin Pemerintahan Jokowi Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba

Kompas.com - 16/01/2015, 13:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Konferensi Wali Gereja Indonesia yang mewadahi gereja-gereja Katolik di Indonesia menyatakan keprihatinan atas keputusan pemerintahan Joko Widodo yang akan melakukan eksekusi mati terhadap enam orang terpidana kasus narkoba. Eksekusi akan dilakukan Kejaksaan Agung pada  Minggu (18/1/2015) mendatang.

"Gereja Katolik prihatin atas sikap pemerintah Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati walaupun masih banyak publik menolak eksekusi itu,"  demikian siaran pers Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Konferensi Wali Gereja Indonesia, Jumat (16/1/2015).

Tentangan keras terhadap hukuman mati didasarkan pada keyakinan gereja bahwa tidak seorang pun berhak menghilangkan nyawa orang lain, termasuk negara. Hak hidup adalah hak yang paling mendasar yang diberikan oleh Sang Pencipta. Oleh sebab itu, gereja selalu membela kehidupan. Dalam siaran pers itu disebutkan, gereja menilai, penjahat kelas kakap sekalipun mempunyai hak untuk hidup. Negara sebagai pelindung rakyat pun harus memberikannya.

Hak untuk hidup adalah hak universal dan tidak dapat diperdebatkan lagi. Gereja menganggap, penegakan hukum di Indonesia masih diliputi persoalan. Mulai dari salah tangkap, salah hukum, hukuman yang tak sebanding dengan kesalahannya dan lain-lain. Penegakan hukum pun banyak diintervensi kepentingan politik dan mafia peradilan.

"Apakah Presiden bisa menjamin proses peradilan sampai pada akhirnya divonis mati sungguh-sungguh adil, transparan, bebas dari permainan dan berdasarkan kebenaran? Hal –hal ini harus pasti dulu karena menyangkut hidup mati manusia. Jangan sampai Negara salah dan menghukum orang yang tidak seharusnya," demikian pandangan KWI.

Menurut KWI, hukuman mati sebenarnya menggambarkan kegagalan suatu negara dalam membina narapidananya. Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya berfungsi agar napi menyesal dan menjadi orang baik, tidak terjadi.

Berdasarkan keprihatinan itu, gereja Katolik mendesak pemerintahan Joko Widodo untuk menghapus hukuman mati karena tidak memiliki dampak apa-apa untuk terwujudnya penegakan hukum yang bermartabat dan keadilan. Sebagai penggantinya, hukuman maksimal bisa diberikan berupa hukuman penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam KUH Pidana Republik Indonesia tanpa pengampunan hingga si pelaku meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung akan menghukum mati enam terpidana kasus narkotika. Satu terpidana warga negara Indonesia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com