Menurutnya, selama ini warga negara asing dilarang memiliki rumah di Indonesia. Politisi senior Partai Golkar itu meyakini jika pemerintah mempersilakan warga negara asing memiliki rumah, akan menjadi devisa bagi negara.
"Padahal baik ketika orang asing punya apartemen di sini. Dia beli memakai dolar lalu biaya hidup mereka bisa menjadi devisa untuk meningkatkan ekonomi," terang Siswono usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Sebaliknya, sambung Siswono, warga negara Indonesia banyak yang memiliki rumah di luar negeri seperti di Australia dan Singapura. Seharusnya Indonesia pun menerapkan hal yang sama. "Kita meminta agar orang asing boleh punya rumah," ucapnya.
Menanggapi ini, Wapres mengatakan pemerintah akan menerima masukan diperbolehkannya warga asing memiliki rumah sendiri. Ia berjanji akan membicarakan gagasan ini kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Adapun, aturan mengenai kepemilikan properti bagi warga negara asing diatur dalam Peraturan Pemeritah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Dalam Pasal 2, tertulis:
“Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
1. Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah:
a. Hak Pakai atas tanah Negara;
b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
2. Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.”
(Nurmulia Rekso Purnomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.