Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Pertanyakan Kinerja Kompolnas Pilih Calon Kapolri

Kompas.com - 15/01/2015, 14:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mempertanyakan pertimbangan Komisi Kepolisian Nasional dalam memilih nama-nama calon kepala Polri. Terlebih lagi, Kompolnas tidak melibatkan KPK untuk menelusuri rekam jejak dan transaksi keuangan calon yang diajukan.

Mantan anggota Kompolnas itu mengatakan, selama ini Kompolnas memiliki tradisi untuk melibatkan KPK, kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komnas HAM dalam menentukan calon kepala Polri.

"Saya enam tahun di Kompolnas, selama ini membangun tradisi bagus bahwa setiap calon kepala Polri kami surati KPK, Komnas HAM, terkait integritas calon kepala Polri. Sampai sekarang apa Kompolnas lakukan itu?" ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Adnan mempertanyakan alasan pemilihan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri dan memberhentikan Jenderal Pol Sutarman. Menurut dia, Kompolnas perlu memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

"Kita perlu tahu apa pertimbangan Kompolnas berhentikan Kapolri sekarang. Ini perlu penjelasan, jangan sampai jadi preseden buruk," kata Adnan.

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menyebutkan, tidak ada tahap wawancara kepada calon kepala Polri karena singkatnya waktu yang dimiliki Kompolnas dalam mengajukan calon kepada Presiden. (Baca: Jokowi Minta Daftar Calon Kapolri Terlalu Cepat, Kompolnas Akui Seleksi Seadanya)

"Karena kali ini cepat sekali permintaan dari Presiden, maka kami seadanya. Dalam arti, bahwa kami tidak bisa meminta KPK dan PPATK, serta Komnas HAM, tidak bisa melakukan wawancara kepada mereka," ujar Adrianus. (Baca: "Kompolnas Gagal Menunjuk Calon Kapolri")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com