Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompak Loloskan Budi Gunawan, KMP Sengaja Beri "Bola Panas" untuk Jokowi

Kompas.com - 15/01/2015, 07:41 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diingatkan untuk berhati-hati menyikapi keputusan Komisi III DPR yang secara aklamasi menyetujui Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Budiatna, mengatakan, keputusan DPR sarat dengan kepentingan politik.

Ia menilai, ada sejumlah hal yang dapat dilihat ketika DPR secara kompak menerima Budi Gunawan. Menurut Budi, ada keanehan karena sama sekali tak ada tentangan dari Koalisi Merah Putih yang selama ini selalu berseberangan dengan Jokowi dan koalisi pendukungnya.

"Semuanya mendukung, kecuali Fraksi Demokrat. Bisa saja DPR ingin merangkul Jokowi, karena di situ ada Golkar kubu Agung Laksono, ada PPP dan PAN yang ingin dekat dengan Jokowi," kata Budiatna, saat dihubungi, Rabu (14/1/2015).

Kemungkinan lainnya, kata Budiatna, fraksi-fraksi anggota KMP sengaja meloloskan Budi Gunawan karena ingin memberikan bola panas pada Jokowi.

Seperti diketahui, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jokowi akan terkena imbas negatif jika melantik tersangka korupsi sebagai pejabat negara.

Budiatna mengatakan, jika ingin mewujudkan pemerintahan bersih dan penegakan hukum, seharusnya Budi Gunawan tidak diloloskan sebagai Kapolri. Ia juga menyarankan Jokowi tidak melantik Budi Gunawan karena langkah itu akan menghancurkan harapan dan kepercayaan publik kepada pemerintah. Apalagi, KMP dan Koalisi Indonesia Hebat, menurut Budi, kehilangan daya kritis karena meloloskan Budi Gunawan dalam proses politik di parlemen. Padahal, dua kekuatan politik itu sama-sama mengklaim berkomitmen pada upaya pemberantasan korupsi sehingga seharusnya tak ada alasan untuk menerima Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Bisa juga karena ingin menjebloskan Jokowi. Komisi III kan diisi para ahli hukum, jadi mereka tahu KPK tidak seenaknya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, minimal ada dua alat bukti," ujarnya.

Keputusan Jokowi disayangkan

Selain mengingatkan Jokowi, Budiatna juga menyayangkan keputusan Jokowi memilih Budi Gunawan dan mengajukannya sebagai calon tunggal Kapolri. Menurut dia, polemik ini tak akan terjadi jika sejak awal Jokowi mempertimbangkan catatan KPK yang memberikan "stabilo merah" untuk Budi Gunawan.

"Kalau ditarik ke belakang, ini kesalahan Jokowi. Dia tahu betul Budi Gunawan bermasalah, tapi kenapa Jokowi mau mengorbankan dirinya," kata Budiatna.

Pada Rabu (14/1/2015) kemarin, Komisi III DPR menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atas calon tunggal Kapolri yang dipilih Presiden Jokowi.

Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin mengatakan, keputusan tersebut akan dibawa dalam sidang paripurna yang rencananya digelar pada Kamis (15/1/2015) pukul 09.00 WIB.

Jokowi menyatakan, akan mengikuti proses yang berjalan di DPR sebelum memutuskan kelanjutan pencalonan Budi Gunawan. Ia mengaku, pencalonan Budi Gunawan sudah melalui berbagai proses. Menurut Jokowi, nama Budi Gunawan masuk dalam daftar calon yang direkomendasikan Komisi Kepolisian Nasional. Jokowi juga mengatakan, ia sudah mengklarifikasi terkait persoalan rekening gendut Budi Gunawan. Berdasarkan dokumen yang diterimanya, transaksi keuangan Budi dinyatakan wajar.

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (13/1/2015), KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com