Bahkan, kata Ari, pencalonan Budi mampu menghilangkan sekat antara dua koalisi di parlemen, yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) yang selama ini kerap berseberangan.
"Kutub-isasi koalisi menjadi tidak berlaku ketika pilihan calon kepala Polri menemukan kata sepakat pada sosok Budi Gunawan," ujar Ari, Rabu (14/1/2015).
Pada hari ini, Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diambil setelah Komisi III mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi. Ari mengaku sudah bisa memperkirakan keputusan yang akan diambil DPR itu. Menurut dia, dalam pencalonan Budi, kepentingan KIH dan KMP tidak banyak berpengaruh. Kedua koalisi telah memiliki kesepakatan.
"Jika voting di parlemen dilakukan, yang menyetujui BG (Budi Gunawan) akan lebih unggul ketimbang yang menolaknya," kata Ari.
Hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi akan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Status tersangka yang disematkan KPK terhadap Budi tak berpengaruh pada proses menuju "Trunojoyo 1". DPR menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.