Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencalonan Budi Gunawan Munculkan Polarisasi Kekuatan antara Jokowi dan KPK

Kompas.com - 14/01/2015, 22:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pencalonan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Polri dinilai telah menimbulkan polarisasi kekuatan antara Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Ari Junaedi, mengatakan, polarisasi kekuatan itu adalah Jokowi bersama sebagian besar fraksi di parlemen yang mendukung Budi Gunawan; serta KPK bersama sebagian petinggi Polri yang tak sepakat dengan pencalonan Budi.

Bahkan, kata Ari, pencalonan Budi mampu menghilangkan sekat antara dua koalisi di parlemen, yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) yang selama ini kerap berseberangan.

"Kutub-isasi koalisi menjadi tidak berlaku ketika pilihan calon kepala Polri menemukan kata sepakat pada sosok Budi Gunawan," ujar Ari, Rabu (14/1/2015).

Pada hari ini, Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diambil setelah Komisi III mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi. Ari mengaku sudah bisa memperkirakan keputusan yang akan diambil DPR itu. Menurut dia, dalam pencalonan Budi, kepentingan KIH dan KMP tidak banyak berpengaruh. Kedua koalisi telah memiliki kesepakatan.

"Jika voting di parlemen dilakukan, yang menyetujui BG (Budi Gunawan) akan lebih unggul ketimbang yang menolaknya," kata Ari. 

Hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi akan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Status tersangka yang disematkan KPK terhadap Budi tak berpengaruh pada proses menuju "Trunojoyo 1". DPR menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com