JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengakui dirinya sempat bertemu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Surya membenarkan bahwa agenda pertemuan itu salah satunya membahas soal penetapan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Tidak hanya itu (penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka). Banyak masalah lain yang bisa kita diskusikan bersama," kata Surya usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Dalam pertemuan itu, Surya mengaku berbincang dengan Megawati selaku rekan koalisi pemerintahan. Di dalam perbincangan itu, Surya membantah adanya persetujuannya dan Megawati terkait pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Belum sampai ke tahap itu," kata bos Media Grup tersebut.
Bukan hanya melanjutkan proses seleksi, Komisi III DPR bahkan menyetujui Budi Gunawan menjadi kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi dan akan dibawa dalam rapat paripurna mendatang. (Baca: Aklamasi, Komisi III Setujui Budi Gunawan Jadi Kapolri)
Dari 10 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak proses seleksi calon Kapolri dilanjutkan. Mereka tidak hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan hari ini. (baca: Fraksi Demokrat: Masa "Fit and Proper Test" Dilakukan pada Tersangka...)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (baca: Ray: Menyedihkan, Komisi III Bersatu Melecehkan Rakyat Setujui Budi Gunawan)
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.