Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Hamdan Zoelva untuk Penggantinya

Kompas.com - 14/01/2015, 13:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva berpesan kepada Ketua MK Arief Hidayat untuk menjaga kualitas putusan. Bagi lembaga peradilan seperti MK, kata dia, putusan yang dihasilkan bagaikan mahkota.

"Kalau putusannya bagus, maka dengan sendirinya putusan MK akan sangat dihormati," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/1/2015), seusai mengikuti pengucapan sumpah Ketua MK dan Wakil Ketua MK periode 2015-2017.

Hamdan juga menekankan pentingnya penguatan MK sebagai institusi. Ia yakin bahwa Arief dapat bisa melakukan perubahan-perubahan terkait penguatan institusi MK. Di samping itu, Hamdan berpesan agar Arief melakukan penataan kembali dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia di MK.

"Ini adalah hal yang sangat penting karena hakim MK itu silih berganti dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Hamdan.

Mengenai terpilihnya Arief sebagai Ketua MK, Hamdan mengatakan bahwa dia sudah memprediksi kemungkinan itu. Sebelum menjabat Ketua MK, Arief menjadi Wakil Ketua MK bersama dengan Hamdan.

Secara terpisah, Arief berjanji akan meningkatkan kualitas putusan MK. Menurut dia, peningkatan kualitas putusan penting agar bisa mengakomodasi tiga nilai dasar hukum. "Yaitu mampu mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus putusan-putusan kita itu bermanfaat bagi kepentingan bangsa," kata Arief.

Pagi tadi, Arief mengikuti pembacaan sumpah jabatan sebagai Ketua MK, menggantikan Hamdan. Ia akan didampingi Anwar Usman yang terpilih sebagai Wakil Ketua MK. Pembacaan sumpah dilakukan di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung MK, Jakarta.

Arief ditetapkan sebagai Ketua MK menggantikan Hamdan setelah dipilih secara aklamasi dalam pemilihan pada 12 Januari 2015. Arief dipilih melalui rapat yang dihadiri sembilan hakim MK. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, yang menyatakan bahwa pemilihan Ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan hakim konstitusi melalui musyawarah tertutup.

Sesuai dengan undang-undang, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah dua tahun enam bulan. Hamdan mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim MK pada 7 Januari lalu. Setelah Hamdan pensiun, posisi dia sebagai hakim MK diisi I Dewa Gede Palguna. Pada hari yang sama, Anwar ditetapkan sebagai Wakil Ketua KPK setelah melalui voting tiga putaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com