Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pembagian Kewenangan Kemendagri dan Kemendes Terkait Urusan Desa

Kompas.com - 14/01/2015, 00:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembagian kewenangan terkait desa antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diputuskan dalam rapat kabinet terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/1/2015). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Kemendagri nantinya akan mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

"Bahwa hal-hal yang terkait dengan urusan pemerintah desa yang selama ini sudah rutin berjalan tetap dilaksanakan oleh Kemendagri. Jadi ada satu dirjen yang mengurusi urusan pemerintahan desa," kata Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Sedangkan Kementerian Desa diputuskan akan menangani hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan program pembangunan desa, pengawasan program pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. "Itu dikerjakan oleh Kemendes dengan satu dirjen yang menangani masalah itu. Itu prinsipnya dari presiden," ucap Yuddy.

Untuk pelaksanaannya, Yuddy bersama-sama dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno diminta menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembagian kewenangan terkait pengelolaan desa tersebut. Mengenai posisi Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa nantinya, Yuddy mengatakan bahwa pihaknya akan membicarakan lagi dengan Seskab dan Sesneg.

Ia pun berharap tidak ada lagi polemik mengenai tarik menarik kewenangan antara Kemendagri dengan Kementerian Desa. Politikus Partai Hanura ini juga membantah anggapan sebagian pihak yang menilai seolah-olah ada perebutan pengelolaan dana desa antara Kemendagri dan Kementerian Desa.

"Kedua kementerian, baik Kemdes maupun Kemendagri sama sekali tidak memperebutkan dana yang dialokasi bagi program-program pedesaan," ujar Yuddy.

Menurut dia, dana pembangunan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut akan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui kabupaten untuk kemudian dibagikan ke desa-desa.

"Jadi tidak lewat Kemendagri tidak juga lewat Mendes. Jadi tidak ada itu ya, katakanlah spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada," ucap Yuddy.

Terkait penyaluran uang pembangunan desa, Yuddy menyampaikan bahwa pengawasan keuangan berada di bawah BPK dan inspektorat terkait.

Secara terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo enggan mengungkapkan hasil rapat terbatas hari ini. Menurut dia, Presiden dan Sesneg yang berwenang untuk menyampaikan pembagian kewenangan antara Kemendagri dan Kemendesa yang telah disepakati.

"Sudah dibahas tapi bukan kewenangan saya membacakan keputusannya, yang berwenang Bapak Presiden atau Sesneg," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com