JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, penyelidikan perkara yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka bermula dari laporan masyarakat. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan.
"KPK mendapatkan informasi itu dari masyarakat dari Juni dan Agustus 2010," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Bambang mengatakan, ekspos terhadap laporan tersebut dilakukan pada Juli 2013. Berbekal resume ekspos perkara dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara Budi, akhirnya dibuka penyelidikan terhadap kasus tersebut pada Juli 2014.
"Hasil lidik itu jadi dasar dilakukan ekspos selanjutnya. Kami juga punya dokumen LHKPN jadi salah satu dasar yang diperkaya penyelidikan oleh KPK," kata Bambang.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.