JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan Ketua MK periode 2015-2017 pada Senin (12/1/2015), untuk menggantikan ketua sebelumnya, Hamdan Zoelva, yang telah berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2015.
"MK akan selenggarakan pemilihan Ketua MK periode 2015-2017 pada Senin ini pukul 10.00 WIB," demikian pemberitahuan Humas MK seperti dikutip Antara.
Pemilihan Ketua MK ini akan dilakukan sembilan hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat (wakil ketua), Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pemilihan Ketua MK ini akan dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menentukan hakim secara aklamasi. (baca: Suhartoyo dan Palguna Resmi Jabat Hakim MK)
Namun, jika ada dua calon atau lebih yang ingin maju, maka penentuan Ketua MK dilakukan dengan pemilihan secara langsung di depan umum.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Ketua MK dinyatakan terpilih jika mendapat dukungan 50 persen plus satu (lima hakim MK).
Jika belum mencapai ketentuan tersebut akan dilakukan voting kedua agar bisa mendapat dukungan berdasarkan ketentuan UU MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.