"Hingga kini, pelaku atau dugaan pelaku tindak kejahatan penyiksaan terbanyak berasal dari kesatuan Polisi," kata Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahyu di Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Selain polisi, menurut ICJR, kasus penyiksaan ada yang melibatkan sipir dan TNI. Namun, jumlah pelaku dari unsur sipir dan TNI tidak sebanyak polri. "Markas Kepolisian menjadi tempat yang paling banyak dilakukan penyiksaan," sambung Anggara.
Kasus penyiksaan yang terakhir terjadi pada 2014 diduga dilakukan anggota Kepolisian Resor Kudus dengan korban seorang warga Kudus, Jawa Tengah bernama Kuswanto.
Menurut pengakuan Kuswanto, anggota Polres Kudus menangkapnya pada November 2012 atas tuduhan terlibat perampokan toko es krim. Kuswanto lalu disiksa 13 anggota polisi dengan dibawa ke suatu tempat dan matanya tertutup.
Seorang polisi kemudian memaksanya untuk mengakui perampokan tersebut. Namun karena Kuswanto tetap membantah, polisi tersebut lalu menyiramnya dengan bensin dan membakar Kuswanto.
"Polisi sebagai pihak yang paling banyak melakukan penyiksaan maupun kekerasan terkonfirmasi berdasarkan 2.200 laporan yang diterima Kompas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri sepanjang 2014, angka tertinggi kekerasan dalam proses penyidikan dan BAP," papar Anggara.
Sejauh ini, lanjut dia, berdasarkan pengamatan ICJR, penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyidikan dalam tahapan proses peradilan masih minim. Para pelaku masih susah untuk diadili atau cenderung dilindungi instansi masing-masing.
Sementara, merujuk pada wilayah sebarannya, menurut ICJR, kasus penyiksaan paling banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara. "Urutan kedua ditempati Sumatera Barat, Jakarta, urutan berikutnya di berbagai wilayah," kata Anggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.