Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Kapolri Mantan Ajudan Megawati

Kompas.com - 10/01/2015, 15:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon kapolri. Jenderal bintang tiga itu menjadi satu-satunya calon yang diajukan Jokowi untuk menggantikan Jenderal Sutarman yang akan memasuki masa pensiun Oktober 2015 mendatang.

Sesuai dokumen pengajuan, Jokowi menyerahkan nama Budi ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat, (9/1/2015) kemarin. Selanjutnya Budi akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan.

Sebelum menunjuk Budi Gunawan, Jokowi sempat disodorkan 13 nama kandidat kapolri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijanto. Nama-nama itu muncul setelah Menkopolhukam melakukan pertemuan dengan Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (8/1/2015).

"Kompolnas telah melakukan penelusuran rekam jejak calon kapolri, yang terdiri dari perwira tinggi bintang tiga dan bintang dua atau yang pernah menjadi kapolda tipe A," demikian tulis surat resmi Menkopolhukam yang diterima Kompas.com. [Baca: Ini Nama-nama Calon Kapolri yang diajukan oleh Menko Polhukam ke Presiden]

Dalam surat itu, Menkopolhukam mengajukan dua opsi kepada Jokowi. Opsi pertama, jika pergantian kapolri dilaksanakan saat ini, diusulkan sembilan perwira tinggi bintang tiga sebagai calon, yaitu Komjen Badrodin Haiti (Wakapolri). Komjen Dwi Priyatno (Irwasum), Komjen Suhardi Alius (Kabareskrim).

Lalu Komjen Putut Bayu Seno (Kabaharkam), Komjen Djoko Mukti Haryono (Kabaintelkam), Komjen Budi Gunawan (Kalemdikpol), Komjen Anang Iskandar (Kepala BNN), Komjen Saud Usman (Kepala BNPT) dan Komjen Boy Salamuddin (Sestama Lemhanas).

Adapun opsi kedua, jika pergantian kapolri dilaksanakan pada saat Jenderal Sutarman memasuki masa pensiun, diusulkan empat perwira tinggi bintang tiga, yaitu Komjen Dwi Priyatno, Komjen Suhardi Alius, Komjen Budi Gunawan dan Komjen Putut Bayu Seno.

Tak libatkan KPK

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, mengatakan Presiden hanya menerima pertimbangan dari Kompolnas dalam penunjukan calon kapolri. Itu, kata dia, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sebelumnya dilibatkan dalam pembentukan Kabinet Kerja tidak diikutsertakan. Sebab, lanjutnya, pergantian kapolri bukan mekanisme seleksi.

"Itu adalah hak prerogatif presiden untuk menunjuk pada jabatan seperti kapolri, panglima TNI, kepala staf angkatan, duta Besar," ujar Andi. [Baca: Jokowi Diminta Libatkan KPK dan PPATK Saat Tunjuk Kapolri Baru]

Padahal, sebelumnya, Menkopolhukam Tedjo Edhy, mengisyaratkan jika dalam proses pemilihan calon kapolri, Jokowi membuka kemungkinan untuk meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tedjo meyakini, calon kapolri haruslah bersih dari kasus korupsi, termasuk indikasi kepemilikan rekening gendut yang tidak wajar. [Baca: Menkopolhukam Sebut Seleksi Calon Kapolri Akan Melalui KPK]
 
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, menganggap jabatan kapolri paling strategis di bidang penegakan hukum. Publik akan sulit menaruh keyakinan kepada pemimpin Polri yang dianggap memiliki catatan buruk, khususnya yang terindikasi kasus korupsi. [Baca: Komjen Budi Gunawan Bantah Punya Rekening Gendut]

Agus mengatakan, saat nama-nama calon kapolri mulai dibicarakan, muncul kerisauan publik terhadap calon-calon yang diduga memiliki rekening tidak wajar jika dibandingkan jumlah penghasilan yang seharusnya diperoleh. Kerisauan ini dikenal publik sebagai rekening gendut.

Keterlibatan KPK dan PPATK dalam pemilihan menteri Kabinet Kerja, sebut Agus, merupakan contoh baik yang perlu diterapkan. Karena itu cara yang sama seharusnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com