"Mohon izin majelis hakim, tadi kami menemukan handphone disimpan oleh saksi Muchtar Ependy di dalam kaus kaki sebelah kiri," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Pulung lantas meminta izin hakim untuk menyita ponsel Muhtar. Ia mengatakan, ponsel itu juga akan diberikan kepada jaksa penuntut umum lainnya karena majelis hakim yang menyidangkan Romi dan Masyito berbeda dengan Muhtar.
"Berhubung saksi Muchtar juga menjadi terdakwa di perkara lain, maka kami meminta izin untuk menyerahkannya kepada rekan jaksa penuntut umum lainnya untuk diperlihatkan kepada majelis hakim karena ketua majelis hakimnya berbeda," kata Pulung.
Hakim ketua Muchlis Hadining pun mengabulkan permintaan jaksa. Ia mempersilakan jaksa berkoordinasi dengan jaksa dan hakim dalam sidang Muhtar selanjutnya.
Saat ditemui di sela persidangan, Pulung mengatakan bahwa temannya sesama jaksa melihat ada sesuatu yang menonjol di kaus kaki Muhtar. Pulung pun mengambil ponsel itu saat Muhtar hendak beribadah.
Pulung mengatakan, pihaknya akan membuat berita acara penyitaan atas temuan tersebut. Menurut dia, nantinya ada tim yang akan melakukan klarifikasi apakah ponsel itu milik Muhtar atau bukan.
"Kita kan mau klarifikasi. Nanti ada timnya sendiri untuk klarifikasi itu. Sanksinya nanti kita tanyakan ke rutan karena kewenangan ada di rutan," ujar dia.
Pulung menilai, hal ini dapat dijadikan peringatan bagi petugas untuk memperketat penjagaan. Ia khawatir alat komunikasi tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum.
"Kami khawatir ada komunikasi-komunikasi yang sifatnya memengaruhi saksi dan hal-hal yang lain, menghalang-halangi proses persidangan," kata Pulung.