JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai menyiapkan asuransi pekerja kepada seluruh kru AirAsia QZ8501. Pihak keluarga korban yang menjadi ahli waris dari seluruh kru akan mendapat 48 kali gaji pokok.
"Sebanyak 48 kali upah mereka. Jadi setiap orang itu beda, tergantung upah mereka. Angkanya kami tidak boleh kasih tahu, tapi yang jelas 48 kali upah," kata Direktur BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Elvyn mengaku sudah menyiapkan segala proses administratif sehingga BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama Jamsostek itu tinggal membayarkannya saja ke pihak ahli waris. Seluruh pekerja yang menjadi korban dalam pesawat itu, kata Elvyn, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kita cek, mereka sudah terdaftar di salah satu kantor cabang kami dan kita sudah hitung, kita sudah siapkan. Tinggal kita bayarkan saja," ungkap Elvyn.
Pesawat AirAsia QZ8501 hilang kontak pada 28 Desember lalu. Pesawat itu membawa 155 penumpang dan 7 orang kru. Dari seluruh kru itu, baru dua orang yang ditemukan jasadnya, yakni atas nama Wismoyo Ari Prambudi dan Khairunnisa Haidar Fauzi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.