Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suhartoyo dan Palguna Resmi Jabat Hakim MK

Kompas.com - 07/01/2015, 15:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartoyo dan dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna, resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Keduanya mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

"Saya bersumbah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya," kata Suhartoyo dan Palguna bersamaan.

Hadir pula dalam acara pengambilan sumpah ini para menteri Kabinet Kerja, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, hakim Mahkamah Agung, serta para hakim Mahkamah Konstitusi.

Penetapan Suhartoyo sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden No 141/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA). Sedangkan pengangkatan hakim I Dewa Gede Palguna sesuai dengan Keppres No 1-P/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur presiden.

Bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan Suhartoyo dan Palguna, masa tugas Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi berakhir.

Ada pun Palguna merupakan hakim MK dari unsur pemerintah yang menggantikan Hamdan. Sedangkan Suhartoyo merupakan hakim MK yang diajukan MA untuk menggantikan Fadlil Sumadi.

Seusai pembacaan sumpah, Palguna menyatakan komitmennya dalam menegakkan konstitusi.

"Begitu saya ucapkan sumpah, tidak ada ketundukan saya kepada yang lain kecuali kepada konstitusi," kata dia.

Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan ini meyakini semua hakim MK akan memiliki prinsip yang sama untuk menegakkan konstitusi terlepas dari unsur mana pun mereka diajukan sebagai hakim MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com