Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Soesatyo Minta Aburizal Batalkan Upaya Islah Golkar

Kompas.com - 06/01/2015, 09:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, meminta Aburizal Bakrie segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan dalam upaya islah dengan kubu Agung Laksono. Ia menilai perundingan itu tidak ada gunanya lagi.

"Kubu Agung Laksono menginginkan perundingan islah jalan terus pada 8 Januari 2015. Namun sebaiknya Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (hasil Munas Bali) segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan itu karena tidak ada gunanya lagi," kata Bambang dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (6/1/2015), seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan, pertama, tidak etis meminta islah melalui perundingan, tetapi tidak mencabut gugatan di pengadilan sesuai kesepakatan perundingan sebelumnya. (baca: Belum Cabut Gugatan, Kubu Agung Laksono Dianggap Melanggar Kesepakatan)

Kedua, menurut dia, pengadilan adalah forum yang tepat untuk membuktikan kubu mana yang menyelenggarakan munas-munasan dan kubu mana yang sungguh-sungguh menggelar munas sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai Golkar. (baca: Dianggap Langgar Kesepakatan soal Gugatan, Ini Jawaban Kubu Agung Laksono)

"Meskipun UU Parpol menyatakan perkara gugatan dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang mulai digelar di Pengadillan Negeri Jakarta Pusat hari ini harus diputus dalam 60 hari, ARB sebaiknya membatalkan perundingan tersebut," ujarnya.

Alasan ketiga, tambah Bambang, adanya permintaan macam-macam yang tidak mungkin dapat dipenuhi DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Keempat, ada kesan kubu hasil Munas Jakarta melakukan taktik mengulur waktu sambil berharap dukungan politik dan dukungan kekuasaan dari pemerintah.

"Kelima, kami tidak melihat keseriusan kubu hasil Munas Jakarta untuk benar-benar ingin mencapai islah demi kepentingan masa depan partai," katanya.

Bambang meminta Aburizal segera menarik tim juru runding yang ada dan menghentikan perundingan islah yang 'basa-basi'. Menurut dia, lebih baik penyelesaian kekisruhan tersebut melalui pengadilan, agar ada kepastian hukum bagi masa depan Partai Golkar. (baca: Pengurus Golkar Daerah Tunggu Hasil Islah)

"Islah dapat dilakukan setelah pengadilan memutuskan siapa pemenangnya dan pemilu masih 5 tahun lagi," katanya.

Selain itu, ujar Bambang, terkait pilkada tidak ada pengaruhnya karena di KPU atau KPUD, tanda tangan yang masih diakui secara legal formal konstitusi dan masih tercatat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil Munas Golkar VIII Riau 2009, yaitu Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com