Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan AirAsia QZ8501 Buka Bobroknya Manajemen Penerbangan Indonesia

Kompas.com - 06/01/2015, 07:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, Minggu 28 Desember 2014 lalu, membuka kebobrokan manajemen penerbangan di Indonesia. Siapa sangka jika penerbangan tersebut rupanya tidak berizin.

Polri pun menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dari sejumlah pihak yang terkait. Kepala Otoritas Banda Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Praminto Hadi mengatakan, seluruh penerbangan, baik domestik ataupun internasional, harus memiliki izin terbang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Izin terbang ini berisi kapan saja suatu pesawat diperbolehkan mengudara.

"AirAsia itu tidak mengajukan perubahan izin terbang dari hari Sabtu ke Minggu kepada Dirjen Perhubungan Udara. Oleh sebab itu, status penerbangannya ilegal," ujar Praminto kepada Kompas.com di area Crisis Center AirAsia, kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1/2014).

Diketahui, pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura berangkat pada Minggu, 28 Desember 2014. Pada pukul 07.55 WIB, pesawat berpenumpang 162 orang itu hilang kontak dari menara Air Traffic Control (ATC). Praminto menambahkan bahwa penerbangan itu bukanlah penerbangan tambahan, melainkan penerbangan reguler.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata membenarkan hal itu. Informasi dari Dirjen Perhubungan Udara, AirAsia hanya memperoleh izin terbang pada hari Senin, Selasa, Jumat dan Sabtu. Namun, realisasinya Senin, Selasa, Jumat dan Minggu. Perubahan waktu ini tidak didahului dengan pemberitahuan kepada Dirjen Perhubungan Udara.

Barata mengatakan bahwa pesawat rute luar negeri juga mesti mendapat izin terbang dari negara tujuan. Barata pun menyayangkan pihak AirAsia. Sebab, pemerintah Singapura menyebutkan bahwa AirAsia tidak melanggar izin terbang di sana lantaran maskapai yang terkenal dengan penerbangan murah itu telah mengantongi izin terbang pada Senin, Selasa, Jumat dan Minggu.

"Semestinya AirAsia kembali ke Kemenhub, bilang, eh, tolong dong ubah jam terbang saya jadi Senin, Selasa, Jumat dan Minggu. Tapi ini tidak dilakukan mereka," ujar Barata.

Soal pengawasan pelaksanaan izin terbang itu sendiri, lanjut Barata, dilakukan oleh sejumlah pihak, yakni Angkasa Pura I, Air Navigation dan otoritas bandara. Dirjen Perhubungan Udara mengirimkan tembusan izin terbang maskapai penerbangan ke sejumlah pihak itu.

"Ilustrasinya begini, kami kirim tembusan itu tidak hanya satu lembar, tapi satu bundel. Nah sekarang mereka perhatikan itu satu per satu enggak? Ini hanya kemungkinan di mana terjadi kealpaan ya," ujar Barata.

Barata mengatakan, Kemenhub tengah mengevaluasi manajemen izin terbang suatu maskapai penerbangan. Jika benar kealpaan terjadi saat pemberian tembusan izin terbang dari Kemenhub kepada para pengawas, Barata meyakinkan bakal mengubah mekanismenya menjadi lebih efektif dan efisien.

Informasi yang didapatkan Kompas.com, AirAsia mulai terbang pada hari Minggu sejak akhir bulan Oktober 2014. Otoritas bandara dan Air Navigation mengetahui aktivitas itu, namun tak ada penindakan atas hal tersebut.

Polisi telusuri siapa yang bertanggung jawab

Polri mencium dugaan pelanggaran. Beberapa hari setelah hilangnya pesawat itu, Polri telah menurunkan tim penyidik untuk turut serta menyelidiki kecelakaan pesawat AirAsia itu. Penyidik tersebut masuk ke dalam bagian dari penyidik KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).

"Akan kami urutkan, penyebabnya apa, siapa yang menyebabkan kecelakaan, di situlah kita akan ketahui siapa yang bertanggungjawab atas kecelakaan itu," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di kompleks Mapolda Jatim Senin siang.

"Kalau memang pihak korporasi (AirAsia) yang bersalah, ya kami terapkan dengan Undang-Undang Penerbangan. Adakah pasal-pasal yang dilanggar dalam UU itu," lanjut dia.

Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin memastikan, pihaknya kooperatif jika Polri hendak menelusuri dugaan pelanggaran UU Penerbangan yang dilakukan korporasinya."Iya, iya, pasti kooperatif," ujar Ahmad di lokasi yang sama, Senin siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com