Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Berharap Pembatasan PK Pecah Kebuntuan Eksekusi Mati

Kompas.com - 05/01/2015, 18:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 mengenai peninjauan kembali (PK) diharapkan dapat memecah kebuntuan terkait pelaksanaan eksekusi bagi terpidana hukuman mati. Melalui surat edaran itu, MA menyatakan PK hanya boleh diajukan sekali.

"Kami menginginkan supaya SEMA itu memberikan jalan keluar bagi kebuntuan kita selama ini untuk pelaksanaan pidana mati, perkara-perkara narkotika dan lain-lainnya. Ini langkah maju, karena Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa pengajuan PK hanya diberikan satu kali," ujar Prasetyo, saat ditemui seusai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015).

Menurut Prasetyo, melalui SEMA tersebut, pengajuan PK untuk kedua kali akan lebih mempertimbangkan novum (bukti baru). Novum yang tidak cukup memberatkan, menurut Prasetyo, dapat segera ditolak oleh Pengadilan Negeri. Dengan demikian, MA tidak perlu lagi menindaklanjuti pengajuan PK untuk kedua kalinya.

Prasetyo mengatakan, SEMA tersebut tidak menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan PK lebih dari satu kali. Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan, setelah Pengadilan Negeri menolak novum yang diajukan, maka pada saat itu Kejaksaan bisa mulai melaksanakan persiapan eksekusi.

"Pengadilan Negeri akan memeriksa lagi novumnya, kalau ada ya diteruskan, kalau tidak ya langsung ditolak pada saat itu. Sehingga, dia (terpidana), tak bisa ajukan PK lagi. Nah, saat itu kita bisa mulai mempersiapkan pelaksaan putusannya," kata Prasetyo.

Sementara itu, pelaksanaan eksekusi mati bagi keenam terpidana mati yang sebelumnya direncanakan pada akhir tahun 2014, sebut Prasetyo, masih menunggu proses yuridis berupa pengajuan PK oleh para terpidana. Rencananya, pembacaan putusan PK akan digelar pada sidang tertanggal 6 Januari 2015.

Setelah aspek hukum bagi terpidana selesai dilakukan, pihak Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait pelaksanaan eksekusi mati.

"Setelah semua siap, kami akan koordinasi dengan Polri, Kanwil Kesehatan, Kanwil Agama dan Kanwil Pidana, di tempat di mana eksekusi akan dilakukan," kata Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com