JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia dipandang kurang mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, meski menjadikannya sebagai ideologi. Masyarakat seharusnya sadar bahwa Pancasila mengandung nilai luhur yang layak menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal itu diungkapkan Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun Hukum dan HAM PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (30/12/2014). Hadir dalam kegiatan itu sejumlah politisi PDI Perjuangan seperti Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang, dan pakar hukum serta mantan anggota Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara.
"Banyak hal yang masih jauh dari pengamalan ideologi Pancasila. Masih banyak kehidupan ketatanegaraan yang jauh dari itu," ujarnya.
Tanpa menyebut salah satu kelompok, Basarah pun mencontohkan, bahwa masih ada pihak-pihak tertentu yang mempersoalkan kepala daerah lantaran memiliki perbedaan etnis, suku dan agama dengan mayoritas masyarakat yang tinggal di suatu daerah. Padahal, kata dia, Pasal 27 UUD 1945 sudah jelas mengatur bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Kalau ingin menyampaikan kritik terhadap pemimpin negara atau kepala daerah, harusnya kritik yang disampaikan terhadap kinerjanya, bukan karena persoalan etnis atau kulit," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti, persoalan revisi UU MD3 yang penuh polemik. Salah satu pasal yang disoroti yakni Pasal 82, dimana akubat revisi tersebut, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu tidak serta merta menguasai legislatif.
Ia pun menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang pada akhirnya menolak mengabulkan judicial review yang diajukan PDI Perjuanagan. Akibatnya, terjadi kegaduhan politik berkepanjangan di tubuh lembaga legislatif.
Lebih jauh, ia meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, KPK dapat meningkatkan kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kualitas penegakkan hukum khususnya pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.