Anggota Pansel Widodo Eka Tjahjana meminta Imam menjelaskan mengenai harta bergerak dalam bentuk mobil Toyota Rush yang dibelinya pada tahun 2007 seharga Rp 125 juta. Widodo menilai, ada kejanggalan karena Imam membeli mobil tersebut menggunakan uang untuk mengganti biaya sewa rumah yang diberikan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
"Bagaimana cara Bapak mempertanggungjawabkan uang yangg seharusnya untuk sewa rumah dinas tapi dibelikan mobil?" tanya Widodo.
Menjawab itu, Imam menjelaskan bahwa BURT DPR memberikannya uang pengganti sewa rumah karena rumah dinas anggota DPR yang menjadi haknya sedang direnovasi. Imam menjadi anggota DPR dari Fraksi PKB pada periode 2004-2009. Menurut dia, karena tida diatur bahwa uang itu hanya dapat digunakan untuk menyewa rumah, maka Imam mengalihkannya untuk membeli mobil.
"Uang itu diberikan BURT tidak diatur untuk menyewa rumah kalau sudah punya rumah sendiri. Karena saya punya rumah sendiri, saya belikan mobil," ujarnya.
Widodo tak puas dengan jawaban Imam. Ia lalu meminta penegasan apa alasan Imam membenarkan tindakannya membeli mobil dari uang yang seharusnya dipergunakan untuk menyewa rumah.
"Kalau menurut pendapat Pak Imam benar atau enggak begini? Sementara peruntukkannya ini berbeda?" ucap Widodo.
Imam kembali berkilah bahwa tindakannya itu tidak melanggar aturan apa pun. Ia merasa berhak membeli mobil tersebut dari uang untuk mengganti biaya sewa rumah karena tidak dilarang oleh BURT.
"Disampaikan waktu itu uang ini sebagai uang pengganti sewa rumah yang sedang direnovasi. Sama seperti bantuan untuk beli mobil, kalau kita sudah punya mobil tidak harus beli mobil baru. Kalau ada aturannya saya mengikuti, saya mengikuti aturan BURT," kata Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.