Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Bangkalan Diduga Lakukan Pencucian Uang

Kompas.com - 29/12/2014, 22:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, KPK menjerat fuad dalam kasus dugaan suap jual beli gas di Bangkalan, Jawa Timur.

"Terkait dengan pengembangan penyidikan dengan tersangka FA, penyidik menemukan bukti bukti yang firm yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana pencucian uang," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin (29/12/2014).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, kasus pencucian uang Fuad merupakan pengembangan kasus yang menjerat Fuad sebelumnya. Namun, kata Bambang, KPK belum menelusuri dugaan apakah kasus ini nantinya akan berkembang dan dapat menjerat pihak lainnya.

"Judgement mengenai adanya hubungan itu pasti ada. Tapi ada masalah atau tidak, kita belum tahu," kata Bambang.

Dalam kasus ini, Fuad disangkakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 KUHPidana. Pada awal Desember 2014, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja telah menyatakan bahwa KPK mengendus adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Fuad.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, didapati sejumlah aset Fuad berupa rumah yang diduga hasil pencucian uang dari korupsi yang dilakukannya. Menurut Adnan, sejumlah rumah tersebut berada di Bangkalan, Jawa Timur.

"Di Bangkalan sekitar empat sampai lima rumah. Karena terjadinya sudah lama, mungkin banyak sekali," kata Adnan.

Selain di Bangkalan, KPK juga tengah menelusuri sejumlah aset Fuad di Jakarta. Adnan memastikan bahwa aset Fuad yang terindikasi hasil pencucian uang akan disita oleh KPK.

Tidak hanya kasus dugaan suap dan pencucian uang, KPK juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Fuad saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2006. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.

Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa. PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron--saat itu sebagai Bupati Bangkalan--terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore.

Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian, Fuad menerima jatah uang terima kasih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com