Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi V DPR Akan Bentuk Panja Jika AirAsia Tak Ditemukan Dalam Sepekan

Kompas.com - 29/12/2014, 12:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR akan membentuk panitia kerja jika dalam satu pekan pemerintah tak berhasil menemukan pesawat AirAsia QZ8501 yang hilang kontak dalam perjalanan dari Surabaya menuju Singapura pada Minggu (28/12/2014) pagi.

Panja dibentuk untuk mendalami penyebab hilangnya kontak pesawat tersebut sekaligus memberi rekomendasi pada pemerintah untuk memperbaiki transportasi penerbangan di Indonesia.

"Kita berharap pesawat AirAsia bisa segera ditemukan. Namun, jika dalam waktu tujuh hari belum ditemukan, Komisi V DPR RI dapat membentuk panja," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/12/2014).

Sebelumnya, Yudi juga meminta pemerintah transparan dalam memberikan informasi dan perkembangan pencarian pesawat AirAsia. Ia berharap Badan SAR Nasional bekerja keras dalam upaya menemukan pesawat yang diperkirakan hilang di Tanjung Pandan dan Pontianak.

Anggota Fraksi PKS itu juga mengingatkan kewajiban PT Indonesia AirAsia selaku perusahaan yang memberikan jasa angkutan udara untuk memenuhi kewajiban membayar ganti rugi pada keluarga korban.

"Kami berharap agar operasi pencarian dan penyelamatan ini segera membuahkan hasil agar ada kepastian untuk keluarga penumpang. Dan jika sudah ada hasilnya, maka pihak AirAsia harus membayarkan ganti rugi sesuai Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara," ucapnya.

Pesawat AirAsia QZ8501 hilang kontak dalam penerbangan dari Surabaya menuju Singapura, Minggu (28/12/2014) pagi. Pada Minggu malam, upaya pencarian dihentikan karena kekhawatiran atas kondisi cuaca buruk.

Pesawat tersebut mengangkut 155 penumpang dan tujuh kru, yang sebagian besar berasal dari Indonesia. Sementara itu, warga asing yang terdapat dalam penerbangan tersebut antara lain warga negara Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Perancis, Inggris, dan Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com