JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keberadaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan masih diperlukan untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Konsep ini sesuai dengan Nawa Cita yang dimiliki pemerintah yang dipimpin Joko Widodo. Selain itu, BNPP juga merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. (Baca: Mendagri Paparkan Alasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Perlu Dipertahankan)
Mendagri yang juga merupakan Kepala BNPP, memahami bahwa kinerja BNPP belum optimal. Selama empat tahun BNPP berdiri, Tjahjo mengaku kualitas sumber daya manusia di badan itu harus ditingkatkan sesuai kompetensi.
"SDM di BNPP masih sangat rendah. Karena BNPP dijadikan tempat pembuangan, dan perekutan tidak didasarkan kompetensi selama 4 tahun ini," ungkap Tjahjo, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/12/2014) malam.
Kelemahan itu, menurutnya, terdapat dalam aspek manajerial. "Khususnya dalam perencanaan dan penganggaran program pembangunan perbatasan, yang tidak terdukung dengan otoritas yang memadai," tulis politisi PDI Perjuangan itu.
Karena itu Tjahjo menyebut perlu dilakukan pembenahan di dalam BNPP. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BNPP.
"UU (Nomor 43 Tahun 2008) tidak perlu diubah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2010 saja yang perlu direvisi dengan segera. Tanpa disadari, ada perintah UU Nomor 43 Tahun 2008 yang alot penyelesaiannya, yaitu membuat PP Pelaksanaan Kewenangan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang sudah 4 tahun belum berhasil dirumuskan pemerintahan lalu," ungkapnya.
Sedangkan, Tjahjo melanjutkan, implementasi dan alokasi anggaran 2015 yang ada ditempatkan pada 4 kementerian dan lembaga. Lalu secara periodik, perlu dilakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, untuk dilaporkan kepada presiden mengenai perkembangan pembangunan wilayah perbatasan, yang terdiri dari 187 kecamatan dari Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Papua, hingga Nusa Tenggara Timur.
"Tiap tahun harus ada perubahan signifikan. Rp 12 triliun itu anggaran 2015 yang cukup besar. Pemerintah bisa berbuat banyak dengan anggaran pusat sebesar itu untuk kawasan perbatasan, dengan kesejahteraan dan pembangunan yang terencana serius di wilayah Perbatasan kita," tuturnya.