Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Agama: Pernikahan Siri Ilegal

Kompas.com - 26/12/2014, 20:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggaran hukum oleh Kementerian Agama. Alasannya, pernikahan siri melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan.

”Jasa pernikahan siri umumnya diiklankan di internet atau poster-poster. Itu pun melanggar hukum UU Pernikahan dan UU Administrasi Kependudukan. Iming-imingnya ialah menikah di kantor urusan agama (KUA) mahal dan merepotkan,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Machasin di Jakarta, Rabu (24/12).

Menurut Machasin, biaya pernikahan siri justru jauh lebih mahal. Untuk setiap pernikahan diperlukan biaya sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta. Padahal, biaya pernikahan di KUA gratis. Mempelai hanya perlu membayar biaya operasional sebesar Rp 600.000 untuk memanggil petugas pencatatan sipil jika pernikahan tidak di KUA.

Direktur Urusan Agama Islam dan Syariah Kemenag Muchtar Ali menuturkan, umumnya, pernikahan siri dikarenakan keinginan berpoligami. Pernikahan dengan alasan tersebut sulit dilakukan di KUA karena memerlukan berbagai dokumen resmi. Jadi, pernikahan siri sebagai jalan pintas.

”Berdasarkan penemuan tersebut, Kemenag telah memecat pegawai-pegawai negerinya yang terbukti melakukan pernikahan siri sehingga menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Kemenag juga bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat, kantor-kantor wilayah, dan KUA untuk menyosialisasikan larangan pernikahan siri. Target utama sosialisasi itu ialah perempuan.

Rugikan perempuan

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Yuniyati Chufaiza mengatakan, perempuan hanya mendapat dampak negatif dari pernikahan siri. Pertama, perempuan kehilangan hak mendapat perlindungan sebagai seorang istri karena statusnya tidak tercatat secara sah. Akibatnya, mereka rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Di samping itu, perempuan berisiko ditinggal suami tanpa menerima tunjangan.

Yuniyati juga menjabarkan kasus-kasus pernikahan siri yang diadukan ke Komnas Perempuan. Rata-rata pernikahan tersebut dilakukan untuk berpoligami dengan mempelai perempuan yang masih remaja. ”Pernikahan siri adalah pintu masuk ke pernikahan dini. Padahal, pernikahan dini membuat anak kehilangan hak-haknya. Dampak negatifnya ialah meningkatnya angka kematian ibu. Hampir setengah dari ibu yang meninggal ketika melahirkan ialah perempuan-perempuan berusia remaja yang menikah dalam usia dini,” tutur Yuniyati.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Susanto, mengungkapkan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri rentan ditinggal oleh orangtua mereka, terutama ayah. Anak-anak itu juga tidak memiliki akta kelahiran atau memiliki akta yang menyebutkan nama ibu saja. Akibatnya, anak kesulitan bersekolah karena untuk masuk sekolah diperlukan akta kelahiran.

”Anak bisa juga tidak mendapat hak-hak pengasuhan dari ayah karena tidak ada bukti yang mengaitkan mereka sebagai darah daging,” ucapnya. (DNE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com