Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Belum Tentukan Tanggal Eksekusi Dua Terpidana Mati

Kompas.com - 26/12/2014, 17:05 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa dua terpidana mati kasus pembunuhan berencana berinisial GS dan TJ telah siap untuk dieksekusi pada bulan ini. Namun hingga hari ini, Kejagung belum menentukan kapan eksekusi tersebut akan dilakukan.

"Tanggal (eksekusi) belum ditentukan, sabar ya," ujar Kepala Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Toni Spontana, saat dihubungi wartawan, Jumat (26/12/2014).

Toni meminta kepada masyarakat untuk menunggu pelaksanaan eksekusi tersebut, mengingat saat ini masih dalam suasana perayaan hari raya Natal.

"Kita beri kesempatan dulu bagi mereka yang merayakan Natal," ujar Toni.

Terkait dua terpidana mati kasus narkotika yang merupakan warga negara asing, yakni ND warga negara Malawi, dan MACM warga negara Brasil, Toni mengatakan keduanya masih harus memenuhi kelengkapan proses akhir menjelang eksekusi.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menghubungi perwakilan negara dari kedua warga negara asing tersebut, untuk memberitahukan dan memastikan bahwa keduanya benar-benar warga negara dari Malawi dan Brasil.

"Karena satu terpidana yang dulu mengatakan WN Malawi, ternyata belakangan mengaku WN Nigeria. Nah hal-hal yang seperti ini juga harus kami pastikan, satu dan lain hal agar pasca eksekusi tidak menyisakan persoalan," kata Toni.

Sebelumnya, Toni mengatakan ada enam terpidana mati yang semula akan menjalani hukumannya pada bulan ini. Selain empat terpidana yang sudah disebut di atas, ada dua terpidana yang batal dieksekusi pada bulan ini. Pasalnya, keduanya mengajukan Peninjauan Kembali atas perkaranya.

"Bisa dipastikan eksekusi dua terpidana mati AH dan PL tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini," ujar Toni, di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2014).

Toni menjelaskan, AH dan PL merupakan terpidana mati dalam perkara narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam. Mereka, kata Toni, mengajukan Peninjauan Kembali lewat Pengadilan Negeri Batam pada 15 Desember 2014, yang kemudian mengajukan jadwal sidan PK pada 6 Januari 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com