Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kata Nabi, dari Tiga Hakim, Hanya Satu yang Akan Masuk Surga

Kompas.com - 25/12/2014, 13:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, menjadi hakim Mahkamah Konstitusi bukanlah pekerjaan yang mudah. Bahkan, kata dia, pekerjaan itu memiliki risiko yang tinggi.

"Kata Nabi Muhammad SAW, kalau ada tiga hakim, hanya satu yang masuk surga, dua masuk neraka," kata Yusril dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/12/2014).

Pernyataan Yusril tersebut menanggapi sikap Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, yang memilih menolak mengikuti seleksi hakim MK yang diselenggarakan panitia seleksi. Ia menerangkan, Hamdan merupakan salah satu dari tiga hakim yang diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semasa masih menjabat. [Baca: Yusril: Posisi Hamdan Memang Serba Salah]

Ketika masa jabatan Hamdan habis, maka presiden dapat memilih apakah akan menggantinya atau justru mempertahankannya. Lebih jauh, Yusril mengaku, memahami kondisi psikologis yang tengah dirasakan Hamdan.

Hamdan sebelumnya juga pernah mengikuti seleksi hakim serupa sebelum menjadi hakim MK. Sementara, menurut dia, seleksi tersebut lebih pantas dilakukan untuk menjaring hakim baru.

"Menghadapi pansel dengan kewenangan seperti itu bagi orang yang sedang menjabat hakim MK jadi serba salah dan serba tidak enak. Karena itu kalau saya jadi Hamdan, saya pun akan memilih lebih baik tidak usah jadi hakim MK lagi," ujarnya.

"Apalagi Hamdan sudah beda pendapat dengan Presiden Jokowi mengenai keberadaan T Mulya Lubis dan Refly Harun, dua advokat yang duduk di pansel," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hamdan menyatakan menolak mengikuti tahapan wawancara seleksi hakim MK. Ia mengatakan, alasannya menolak mengikuti seleksi karena merasa sudah pernah menjalaninya saat menjadi calon hakim MK pada tahun 2010 lalu. [Baca: Dicoret dari Seleksi Hakim MK, Hamdan Zoelva Berikan Penjelasan di Twitter]

Menurut dia, hasil seleksi tahun 2010 dan rekam jejaknya selama menjadi hakim konstitusi sudah cukup untuk menjadi bahan penilaian Pansel. Sementara itu, menanggapi penolakan Hamdan, Pansel menyatakan bahwa yang bersangkutan dianggap menarik diri dari pencalonan.

Ketua Pansel Seleksi Hakim MK Saldi Isra, mengatakan semua calon harus melalui proses yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com