Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Bisa Berkali-kali Bikin Eksekusi Hukuman Mati Terkatung-katung

Kompas.com - 24/12/2014, 15:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi, Antasari Azhar, agar peninjauan kembali (PK) bisa diajukan berkali-kali berdampak pada ketidakpastian eksekusi empat terpidana hukuman mati.

Komitmen pemerintah untuk memerangi narkoba dan keinginan Presiden Joko Widodo agar pengedar narkoba itu segera dieksekusi pun terhalang. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, empat terpidana mati itu belum bisa dieksekusi karena mereka masih dalam tahap mengajukn peninjauan kembali (PK).

Menurut Prasetyo, karena para terpidana itu terancam hukuman mati ,maka mereka bisa mengajukan PK kembali meski permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Keempat terpidana itu bahkan sudah pernah mengajukan PK. Akan tetapi, setelah ada putusan MK, mereka kini kembali mengajukan PK.

“Karena ada putusan MK yang mengatakan PK bisa berkali-kali, jadi mereka ini dulu sudah PK. Tapi sekarang mereka bisa ajukan lagi,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Rabu (24/12/2014).

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi atas pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari terkait pengajuan PK. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan. Keputusan ini sempat mendapat berbagai reaksi. Salah satunya adalah kekhawatiran akan ketidakpastian hukum.

Terkait eksekusi empat terpidana mati kasus narkoba itu, Prasetyo menegaskan, pihak kejaksaan tidak mau gegabah dengan langsung mengeksekusi mereka. Secara yuridis, kata dia, tahapan yang dilalui belum selesai. Prasetyo juga mengaku sudah berkomunikasi dengan hakim-hakim agung. Dia meminta agar MA secepatnya mengeluarkan keputusan atas PK tersebut.

“Saya juga sudah berbicara dengan Ketua MA. Supaya pengajuan PK ada tenggat waktunya. Kalau ada tenggat waktunya kan lebih ada kepastian,” kata mantan politisi Partai Nasdem itu.

Kepala Badan Nasional Narkotika Anang Iskandar juga mengeluhkan ketidakpastian dari pengajuan PK berkali-kali itu. Menurut dia, apabila penindakan sudah dilakukan dengan gencar namun eksekusi tak juga dilakukan, maka akan menjadi sia-sia.

“Nah ini kami dorong, karena memang terminal dari criminal jstice system ada dalam eksekusi. Proses penindakan bukan hanya dihukum, kalau dihukum kok tidak dieksekusi kan, bagaimana kan. Makanya ini tadi dibahas,” ujar Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com