Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Kewenangan, KPI Berharap UU Penyiaran Segera Direvisi

Kompas.com - 24/12/2014, 06:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan mengatakan, KPI tidak leluasa menjalankan fungsinya untuk mengontrol penyiaran di Indonesia karena terbentur undang-undang. Menurut dia, terbatasnya kewenangan KPI untuk menindak lembaga penyiaran yang bermasalah tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya.

Oleh karena itu, pada 2015 KPI akan kembali meminta revisi UU Penyiaran.

"Kami akui ada persoalan di regulasi. Jadi posisi KPI agak sedikit ternegasikan, 'terbonsai', yang mengganggu tujuan efek jera," ujar Judhariksawan di Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Menurut dia, revisi UU Penyiaran telah diajukan ke DPR sejak tahun 2010. Namun, hingga masa bakti DPR 2009-2014 berakhir, pembahasan belum juga selesai.

"Waktu itu ada rencana lakukan revisi terbatas UU Penyiaran, tapi ternyata sampai sekarang UU itu tidak selesai. Pergantian anggota DPR berarti mulai dari awal lagi kan," katanya.

Judhariksawan mengatakan, dengan revisi UU Penyiaran, KPI akan menjadi lembaga yang kuat dan mampu menjalankan fungsi secara maksimal, tidak hanya sebagai lembaga pengawas isi siaran.

Ia menyebutkan, dalam revisi itu diharapkan juga mempertegas aturan mengenai sanksi yang dikenakan kepada lembaga penyiaran yang melanggar undang-undang.

"Di dalam UU itu kita tidak jelas dan sulit kita terapkan sehingga kita harap sanksi denda itu bisa diperjelas dalam revisi UU," ujar Judhariksawan.

Tak hanya sanksi denda, dalam revisi undang-undang tersebut, KPI meminta diberi kewenangan untuk mencabut izin siar program acara untuk lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran berat. Pada tahun ini, kata dia, KPI telah dua kali melayangkan surat rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mencabut izin siar sejumlah program.

"Ternyata tidak dilakukan juga oleh menteri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com