JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai kinerja kepolisian belum maksimal dalam menangani kasus kebebasan pers. Dari data AJI, sepanjang tahun 2014, terdapat 40 kasus kekerasan yang ditujukan kepada wartawan. Sebanyak 6 kasus, bahkan dilakukan oleh polisi.
"Tahun ini isunya sangat serius. Pelanggaran yang terjadi sepanjang 2014 terkait kebebasan pers, semuanya kelas berat dan serius. Tahun ini kembali terjadi dan mendapat penanganan yang tidak seharusnya," ujar Ketua Umum AJI Suwarjono, dalam konferensi pers di Kantor AJI, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).
Kasus kekerasan yang paling menonjol, menurut data AJI adalah kasus yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 13 November 2014. Saat itu, para wartawan sedang meliput unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM di Universitas Negeri Makassar.
Sejumlah jurnalis yang meliput penyerangan polisi terhadap mahasiswa, malah membuat polisi menjadi marah. Para polisi kemudian berbalik menyerang para wartawan. Akibatnya, sepuluh orang jurnalis terluka dalam penyerangan tersebut.
Sementara itu, salah satu kasus hukum yang mendapat perhatian cukup serius adalah penetapan status tersangka terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat oleh Polda Metro Jaya. AJI menilai tindakan kepolisian tersebut telah menafikan keputusan Dewan Pers yang sudah meminta The Jakarta Post untuk meminta maaf dan melakukan koreksi pemberitaan. AJI beranggapan, harian The Jakarta Post sebenarnya telah melakukan prosedur yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Suwarjono mengatakan, berbagai hal yang menyangkut produk pers, seharusnya tidak diselesaikan menggunakan hukum pidana, melainkan disesuaikan dengan UU Pers. Selain itu, AJI juga menyebut tahun 2014 sebagai tahun kelabu untuk pengungkapan kasus pembunuhan terhadap jurnalis.
Suwarjono menjelaskan, terdapat tujuh kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi sejak 1996, dan belum satu pun yang mendapat tindak lanjut hingga saat ini. Untuk itu, AJI mendesak agar kepolisian mengikuti nota kesepahaman yang pernah dibuat antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers. Hal itu termasuk menggunakan UU Pers dalam penyelesaian masalah isi pemberitaan.
Selain itu, AJI juga mendesak agar kepolisian mengusut tuntas setiap pelaku kekerasan terhadap jurnalis, sekali pun yang dilakukan oleh oknum polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.