JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto setuju atas wacana pengunduran jadwal pilkada serentak menjadi tahun 2016. Ada sejumlah persoalan mendasar yang menyebabkan pesta rakyat itu tak harus dilaksanakan pada 2015 mendatang.
Pertama, menurut Didik, rakyat masih jenuh dengan riuh rendahnya politik Nusantara pasca-Pemilu Presiden 2014. Kejenuhan itu dapat berimbas pada penurunan partisipasi politik dalam pilkada serentak. Didik memperkirakan, idealnya diperlukan waktu dua tahun untuk membuat psikologis politik rakyat tenang dan dapat menggunakan hak suaranya dengan baik.
"Kedua, jika diundur, (hal itu) memberikan waktu yang cukup bagi partai politik untuk konsolidasi di internal mereka. Dengan kondolidasi itu, akan tampil calon-calon kepala daerahnya yang akan bertanding dalam pilkada," ujar Didik di Jakarta, Senin (22/12/2014).
Ketiga, memberikan waktu yang cukup bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menata organisasi, merencanakan, sekaligus mempersiapkan pilkada. Didik mengatakan, pembahasan perppu oleh DPR RI mungkin saja berjalan lambat.
Jika pilkada tahap pertama itu tetap digelar Desember 2015, otomatis KPU hanya punya waktu kurang dari setahun untuk mempersiapkan pilkada. Padahal, waktu persiapan yang ideal adalah dua tahun.
Terakhir, pilkada pada pertengahan 2016 membuat KPU tidak mengalami hambatan soal pengadaan serta pendistribusian infrastruktur pilkada ke daerah. Pada bulan itu, kondisi cuaca relatif baik. "Kita mesti juga menyiasati cuaca," ujar Didik.
Diberitakan, semula KPU berencana menggelar pilkada serentak untuk 204 daerah, yakni 16 Desember 2015. Namun, belakangan Ketua KPU Husni Kamil Malik membuka kemungkinan bahwa pilkada serentak digelar pada 2016.
"Sekarang masih didiskusikan, kalau tidak mungkin, semua selesai pada 2015, apakah tidak lebih baik pilkada serentak dilakukan pada 2016," ujar Husni, beberapa waktu lalu.
Adapun yang menjadi pertimbangan Husni adalah proses pilkada yang memakan waktu lama. Jika pilkada serentak digelar Desember 2015, pelantikan dipastikan dilakukan pada 2016.
Belum lagi ditambah jika pilkada berlangsung dua putaran atau terdapat gugatan pasangan calon. Jika pelantikan dilakukan 2016, otomatis masa jabatan kepala daerah atau bupati/wali kota itu habis pada 2021. Padahal, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pilkada serentak digelar pada 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.