Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Ungkap Alasan Pilkada Serentak Sebaiknya Diundur hingga 2016

Kompas.com - 23/12/2014, 06:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto setuju atas wacana pengunduran jadwal pilkada serentak menjadi tahun 2016. Ada sejumlah persoalan mendasar yang menyebabkan pesta rakyat itu tak harus dilaksanakan pada 2015 mendatang.

Pertama, menurut Didik, rakyat masih jenuh dengan riuh rendahnya politik Nusantara pasca-Pemilu Presiden 2014. Kejenuhan itu dapat berimbas pada penurunan partisipasi politik dalam pilkada serentak. Didik memperkirakan, idealnya diperlukan waktu dua tahun untuk membuat psikologis politik rakyat tenang dan dapat menggunakan hak suaranya dengan baik.

"Kedua, jika diundur, (hal itu) memberikan waktu yang cukup bagi partai politik untuk konsolidasi di internal mereka. Dengan kondolidasi itu, akan tampil calon-calon kepala daerahnya yang akan bertanding dalam pilkada," ujar Didik di Jakarta, Senin (22/12/2014).

Ketiga, memberikan waktu yang cukup bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat menata organisasi, merencanakan, sekaligus mempersiapkan pilkada. Didik mengatakan, pembahasan perppu oleh DPR RI mungkin saja berjalan lambat.

Jika pilkada tahap pertama itu tetap digelar Desember 2015, otomatis KPU hanya punya waktu kurang dari setahun untuk mempersiapkan pilkada. Padahal, waktu persiapan yang ideal adalah dua tahun.

Terakhir, pilkada pada pertengahan 2016 membuat KPU tidak mengalami hambatan soal pengadaan serta pendistribusian infrastruktur pilkada ke daerah. Pada bulan itu, kondisi cuaca relatif baik. "Kita mesti juga menyiasati cuaca," ujar Didik.

Diberitakan, semula KPU berencana menggelar pilkada serentak untuk 204 daerah, yakni 16 Desember 2015. Namun, belakangan Ketua KPU Husni Kamil Malik membuka kemungkinan bahwa pilkada serentak digelar pada 2016.

"Sekarang masih didiskusikan, kalau tidak mungkin, semua selesai pada 2015, apakah tidak lebih baik pilkada serentak dilakukan pada 2016," ujar Husni, beberapa waktu lalu.

Adapun yang menjadi pertimbangan Husni adalah proses pilkada yang memakan waktu lama. Jika pilkada serentak digelar Desember 2015, pelantikan dipastikan dilakukan pada 2016.

Belum lagi ditambah jika pilkada berlangsung dua putaran atau terdapat gugatan pasangan calon. Jika pelantikan dilakukan 2016, otomatis masa jabatan kepala daerah atau bupati/wali kota itu habis pada 2021. Padahal, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pilkada serentak digelar pada 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com