Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dermaga Sabang, Bos PT Nindya Karya Divonis Sembilan Tahun Penjara

Kompas.com - 22/12/2014, 20:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan. Heru dianggap terbukti melakukan tidak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang dalam kurun waktu 2006-2011.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukam secara bersama-sama tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang," ujar Hakim Ketua Casmaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Putusan majelis hakim lebih ringan dari untutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Heru juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 miliar dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta benda Heru akan dilelang untuk menggantinya.

"Apabila harta tidak cukup, dipidana selama dua tahun penjara," kata hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Heru adalah ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankan, ia dianggap berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, tindak pidana korupsi yang dilakukan Heru dilakukan bersama dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Syaiful Achmad; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Ramadhani Ismy; Kepala Proyek (Project Manager) Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said; Direktur PT Tuah Sejati Taufik Reza; Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2004 Zubir Sahim; Kuasa Pengguna Anggaran Februari-Juli 2010 Nasruddin Daud; Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011 Ruslan Abdul Gani; tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan; pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas; mantan Direktur PT Budi Perkasa Alam Zaldi Noor; Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Santosanengtyas; mantan Dirut PT Swarna Baja Pacific, dan Direktur CV SAA Inti Karya Teknik Askaris Chloe. Dalam pengerjaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tersebut, Heru menjalin kerja sama dalam Joint Operation (JO) antara PT Nindya Cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati.

Demi memenuhi persyaratan formal pengadaan barang dan jasa, selaku Kepala BPKS, Zubir meminta Zulkarnain selaku pimpinan proyek mempersiapkan administrasi proses pelelangan pekerjaan kosntruksi tersebut.

Heru juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi dengan membeli sejumlah barang dan mentransfer uang ke sejumlah rekening.

Menurut hakim, nilai uang yang digunakan Heru dalam tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 21,46 miliar. Heru dianggap melanggar sebagaimana dakwaan pertama primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain it, Heru pun dijerat dengan Pasal 3 Ayat (1) hurf b, c, dan d Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga. Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com