Hamdan menegaskan, penolakannya itu bukan karena faktor komposisi anggota tim panitia seleksi yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, para hakim konstitusi menyatakan keberatan terhadap dua orang anggota tim pansel yaitu Refly Harun dan Todung Mulya Lubis.
"Tidak. Bukan karena itu (soal keberadaan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis)," ujar Hamdan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Satu-satunya alasan, kata Hamdan, karena ia merasa sudah pernah menjalani tes yang sama saat mencalonkan diri pada tahun 2010. Hal itulah yang membuatnya keberatan jika diminta kembali mengikuti tes yang sama. Hamdan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada panitia seleksi dan Presiden Joko Widodo, apakah menunjuknya kembali sebagai hakim konstitusi atau tidak.
"Saya sepenuhnya menyerahkan kepada panitia seleksi dan Presiden Republik Indonesia untuk mengajukan atau tidak mengajukan saya sebagai hakim konstitusi untuk masa selanjutnya dengan mendasarkan dengan rekam jejak dan kinerja saya selama menjadi hakim konstitusi dalam kurun waktu 5 tahun ini, dan juga selama saya menjadi ketua Mahkamah Konstitusi," kata Hamdan.
Hamdan juga mengucapkan terima kasih kepada panitia seleksi karena telah meloloskan dan menyatakan dirinya memenuhi syarat administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.