Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Prediksi Moratorium PNS Bisa Hemat Belanja Pegawai 30 Persen di APBN

Kompas.com - 22/12/2014, 17:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memperkirakan kebijakan moratorium pegawai negeri sipil dan aparatur negara bisa menghemat anggaran belanja pegawai hingga 30 persen APBN. Dengan kebijakan tersebut, menurut perhitungan Yuddy, belanja pegawai yang mengambil porsi 41 persen APBN bisa berkurang menjadi 10 persen APBN.

Ia juga menilai penghematan biaya belanja pegawai ini akan diikuti penghematan belanja barang dan modal dengan angka penghematan yang sama.

"Menurut pandangan saya, simulasi sederhana yang sehat itu di bawah 30 persen. Kalau belanja pegawai menurun di bawah 30 persen, otomatis belanja barangnya turun. Kalau pegawainya berkurang, didayagunakan AC-nya tidak dinyalakan, turun biaya barangnya, komputer juga. Kalau dari 40 persen turun ke 10 persen, berarti dia turun 20-25 persen, berarti dari belanja barang dan itu kira-kira turun 30% sama-sama," papar Yuddy di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Dengan berkurangnya belanja pegawai, angka belanja modal dan barang pun diprediksinya bisa ikut berkurang. Saat ini, menurut Yuddy, total belanja pegawai, modal, dan barang, mencapai 80 persen APBN. Alokasi anggaran untuk biaya pegawai, modal, dan barang ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi biaya program pembangunan yang besarnya di bawah 20 persen APBN.

"Belanja barang, belaja pegawai di APBN 2014 itu sudah terlalu tinggi, 41 persen. Setiap pengadaan satu orang pegawai itu akan diikuti oleh peningkatan biaya barang dan modal. Saya merekrut Anda, apa saya cuma bayar gaji Anda kan tidak. Gaji direkrut awal memang murah hanya Rp 2,8 juta plus tunjangan Rp 2,2 juta, tapi kan Anda dikasih baju Korpri belanja barang, berapa juta orang dikasih, sekretaris beli komputer," papar dia.

Idealnya, lanjut Yuddy, total belanja pegawai, barang, dan modal tidak melebihi 60 persen APBN.

Pemerintah menerapkan kebijakan moratorium pegawai negeri sipil dan aparatur negara selama lima tahun ke depan. Kendati demikian, menurut Yuddy, moratorium bukan berarti rekrutmen pegawai negeri dan aparatur negara sepenuhnya dihentikan.

Pemerintah masih membuka rekrutmen untuk tenaga medis serta guru yang disesuaikan dengan kebutuhan. Selain itu, pemerintah memperbolehkan instansi di sektor maritim, pertanian, dan infrastruktur menggelar rekrutmen sesuai dengan kebutuhannya. Proses rekrutmen pun, kata dia, harus melalui seleksi yang ketat.

"Ada penerimaan, tetapi dilakukan seleksi yang sangat ketat sesuai yang betul-betul dibutuhkan. Misalnya, fokus kerja pemerintahan ini pada sektor agraris, sektor kemaritiman, dan infrastruktur. Jadi kalau di satu daerah perlu alhi pengairan, ya kita tentu akan rekrut ahli pengairan. Tapi kalau sekretaris, penjaga kantor, penjaga sekolah kan sudah kebanyakan. Jadi tidak merekrut itu. Kita fokus di maritim, ada ahli kelautan sangat dibutuhkan ya tentu kita bisa rekrut itu," kata Yuddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com