"Saya kira tokoh-tokoh di DPR tidak ingin mempermalukan Pak SBY. Kami berharap saja itu segera dibahas," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (22/12/2014) siang.
Tjahjo mengatakan, posisi Kementerian Dalam Negeri menunggu keputusan DPR terkait diterima atau ditolaknya Perppu Pilkada. Semakin cepat Perppu diputuskan, menurut Tjahjo, akan lebih baik untuk menentukan mekanisme pelaksanaan pilkada dan terkait pilkada serentak.
"Karena KPU pun sudah mempersiapkan infrastrukturnya. Tapi kita harus tetap nunggu DPR dulu kan," ujar Tjahjo.
Terkait pilkada serentak, ada dua alternatif jadwal pelaksanaan pilkada pada 2015, yakni pada 18 November 2015 atau 16 Desember 2015. Kedua jadwal ini memiliki konsekuensi apabila terjadi pilkada dua putaran, yakni jika pilkada molor hingga 2016. Jika putaran kedua dilakukan pada 2016, maka akan berpengaruh pula pada proses pelantikan kepala daerah yang akan digelar pada 2016. Otomatis, pelaksanaan pemilu nasional serentak pada 2020 yang tertuang dalam Perppu pun ikut molor.
Sebelumnya, ada wacana pengunduran waktu pelaksanaan Pilkada serentak. Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 pilkada serentak digelar pada 2015, namun memungkinkan dilaksanakan pada 2016 agar mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.