Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Calon Hakim Konstitusi yang Tak Sepakat MK Bisa Batalkan Undang-undang

Kompas.com - 22/12/2014, 16:02 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Calon hakim konstitusi, Hotman Sitorus, mengungkapkan ketidaksepakatannya atas sejumlah wewenang Mahkamah Konstitusi dalam tes wawancara dengan tim seleksi MK di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Senin (22/12/2014). Salah satu yang disoroti Hotman adalah soal wewenang MK yang membatalkan undang-undang.

"Saya dissenting (berbeda) terhadap putusan majelis dalam hal wewenang membatalkan undang-undang," ujar Hotman.

Hotman yang merupakan pegawai negeri sipil eselon III Kementerian Hukum dan HAM itu menilai, MK seharusnya hanya bisa membatalkan pasal.

"Konstitusi menyatakan uji undang-undang atas Undang-Undang Dasar 1945. Logika saya, tidak mungkin uji ratusan pasal terhadap puluhan pasal," kata Hotman. Dia beranggapan bahwa MK seharusnya bukan masuk dalam urusan prosedural, melainkan dalam hal yang lebih substantif.

Hotman juga tak sepakat apabila MK menjadi legislator positif dengan mengubah undang-undang. Menurut dia, MK harus menjadi legislator pasif. Dengan kata lain, MK tidak boleh mengambil alih peran Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki tugas menyusun undang-undang.

Di samping itu, Hotman pun menilai, MK memiliki kewenangan untuk menguji produk hukum di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah. Menurut dia, beberapa aturan di bawah undang-undang bisa memiliki unsur undang-undang sehingga bisa diuji oleh MK.

"Terkadang aturan di bawah UU itu isinya harusnya di undang-undang juga. Hanya, karena misalnya DPR tidak sempat, maka itu dibuat diatur lebih lanjut dalam PP," kata dia.

Pernyataan Hotman yang frontal ini pun mendapat pertanyaan dari anggota tim seleksi hakim MK, Maruarar Siahaan. Maruarar mempertanyakan keberanian Hotman untuk menentang sejumlah kewenangan MK.

Maruarar pun bertanya mengenai instrumen yang nantinya akan dipakai oleh MK dalam menjawab keinginan pemohon untuk mengubah undang-undang.

"Tata cara ambil keputusan yang dikatakan berkonstitusi, menurut Anda, tidak berwenang. Lalu, apa tidak ada instrumen untuk orang melakukan perbaikan?" tanya Maruarar.

"Yang saya pahami, yang diuji adalah hak-hak masyarakat yang terlanggar, Pasal 26 UUD 1945," jawab Hotman.

Namun, jawaban Hotman ini membuat sejumlah anggota tim seleksi mengernyitkan dahi. Mereka pun membuka lagi UUD 1945.

"Ini serius Anda bawa pasal-pasal, dan pasal yang Anda sebut kutip Pasal 26, nggak ada di situ. Nggak tahu kalau you punya UUD beda dengan kita," ujar Maruarar yang menemukan bahwa Hotman ternyata salah menyebutkan pasal itu.

Hotman pun terdiam. Sesi wawancara terhadap Hotman pun berakhir setelah pria itu mendapat pertanyaan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk selamatkan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com