Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rupiah Harus Menjadi Raja di Rumahnya Sendiri!"

Kompas.com - 20/12/2014, 12:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa mengungkapkan lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS tak lepas dari sentimen negatif yang diciptakan dalam negeri sendiri. Salah satunya adalah dengan penggunaan dollar daripada rupiah yang lebih diminati kalangan menengah ke atas dalam melakukan transaksi.
 
"Kita harus bangga dengan rupiah. Perlu ada sisi optimisme kita pada rupiah. Karena tidak ada itu, persepsi pasar terhadap rupiah menjadi tidak baik," ujar Suharso dalam diskusi yang digelar Smart FM di Jakarta, Sabtu (20/12/2014).
 
Suharso mencontohkan para pengusaha lebih gemar menggunakan angka dollar atau euro dalam setiap hitungannya karena dianggap lebih stabil. Garuda Indonesia, sebut Suharso, bahkan menjual tiket perjalanan ke luar negeri dalam dollar AS.
 
Selain itu, hotel-hotel di destinasi wisata seperti di Bali dan Lombok bahkan lebih menghargai dollar dibandingkan rupiah. Demikian pula dengan pembayaran visa on arrival yang menjadi pintu masuk ke Indonesia, mata uang yang digunakan bukannya rupiah, melainkan dollar.
 
"Kalau kita ke Thailand, semua orang pakai bath, ke Filipina pakai peso. Hanya di Indonesia saja yang orangnya suka dibayar pakai dollar. Aneh bin ajaib, aneh bin ajaib. dollar harus dilarang!" katanya.
 
Menurut Suharso, rupiah harus dihargai warganya sendiri untuk menguatkan persepsi akan mata uang Indonesia ini. "Rupiah harus menjadi raja di rumahnya sendiri. Kalau tidak, yah persepsi ini tidak akan bisa membaik," ujar mantan anggota Komisi XI DPR itu.
 
Aturan tak berjalan
 
Pengamat pasar uang, Farial Anwar, menuturkan, sebenarnya aturan penggunaan rupiah di Indonesia sudah memiliki undang-undang, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun, di dalam undang-undang itu, tidak diatur secara rinci transaksi apa saja yang dianggap melanggar apabila tidak menggunakan rupiah.
 
Seharusnya, aturan secara rinci itu masuk dalam peraturan pemerintah. Namun, Farial mengungkapkan peraturan pemerintah itu tidak pernah dibuat meski undang-undangnya sudah keluar sejak tahun 2011.
 
Maka dari itu, Farial mengaku turut terlibat bersama Bank Indonesia untuk melakukan sosialisasi penggunaan rupiah setelah BI memutuskan peraturan Bank Indonesia yang mengatur rincian transaksi yang melanggar. 
 
"Ada sanksi 1 tahun penjara setiap pelanggaran itu, tetapi enforcement nggak jalan. Sudah gemas PP gak keluar, BI akhirnya keluarkan PBI dan akan dijalankan tahun depan," kata Farial.
 
Pada Selasa (16/12/2014), kurs tengah Bank Indonesia untuk rupiah sempat menyentuh Rp 12.900 per dollar AS. Nilai tukar ini mulai menguat perlahan dan pada perdagangan Jumat (19/12/2014) ditutup di level Rp 12.500 per dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com