Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA: Kecil Kemungkinan PK Batalkan Hukuman Mati

Kompas.com - 19/12/2014, 16:22 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, terpidana mati boleh mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Namun, kecil kemungkinan diterima.

"Jadi boleh terpidana mati mengajukan PK, tapi kecil kemungkinan diterima," kata Hatta Ali usai menghadiri peresmian Pusat Sejarah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (19/12/2014), seperti dikutip Antara.

Hatta menegaskan bahwa yang bisa menghentikan hukuman mati hanya presiden melalui permohonan grasi.

Dia juga mengatakan bahwa PK itu tidak menghambat eksekusi mati, karena permohonan PK itu harus disertai dengan bukti baru (novum).

"PK boleh asal ada novum, dan itu tidak gampang," katanya.

Sedangkan Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, permohonan PK yang diajukan oleh para terpidana mati akan menghambat proses eksekusi.

"Kalau pidana mati, harus ditunggu semua tuntas baru bisa dieksekusi. Beda dengan orang dipidana 20 tahun atau 15 tahun atau lima tahun itu bisa langsung dilaksanakan tanpa menunggu putusan PK, tapi kalau mati kan nggak," kata Prasetyo.

Jaksa Agung mengatakan, akan timbul masalah jika para terpidana mati ini langsung dieksekusi, kemudian PK yang diajukan diterima.

"Kalau sudah terlanjur mati, ternyata putusan lain, siapa yang bisa mengembalikan," tegas Prasetyo.

Untuk itu, lanjut Prasetyo, pihaknya akan berbicara dengan MA, apakah para terpidana mati ini memiliki novum yang diajukan dalam permohonan PK-nya.

"Benar apa tidak (ada novum), atau sekadar untuk mengulur waktu saja," katanya.

Prasetyo mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan PK lebih sekali menghambat eksekusi terhadap para terpidana mati.

"Ini persoalannya tidak ada batasannya (PK). Sekarang justru kita ingin ada pembatasan," kata Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com