Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia-Malaysia Kerja Sama Hentikan TKI Ilegal

Kompas.com - 19/12/2014, 10:04 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat bekerja sama untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia atau dikenal dengan istilah pendatang asing tanpa izin (PATI).

"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pembenahan dan melakukan berbagai upaya menangani TKI ilegal yang bekerja di Malaysia," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis (18/12/2014), seperti dikutip Antara.

Hanif melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi di Putra jaya, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.

Sebelumnya, Menaker juga melakukan pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Daro Seri Richard Riot Anak Jaem dan melakukan kunjungan ke depot tahanan Imigresen Semenyih untuk menemui para TKI yang akan dipulangkan atau dideportasi.

Kedua pemerintahan juga sepakat akan melakukan proses legalisasi terhadap para TKI ilegal dengan melengkapi sejumlah persyaratan ketenagakerjaan atau segera melakukan pemulangan TKI ilegal ke Tanah Air.

Hingga November 2014, TKI yang bekerja secara sah di Malaysia tercatat sebanyak 826.226 orang atau 39,7 persen dari keseluruhan pekerja asing di Malaysia. (Baca: BNP2TKI: 1,8 Juta TKI Ilegal Akan Dipulangkan)

Mengenai pemulangan TKI ilegal, Indonesia berharap Pemerintah Malaysia membantu kerja sama dalam menetapkan skema pemulangan sehingga mekanisme dan pembiayaannya lebih baik dan terkontrol dan memudahkan proses kepulangan.

"Selain pemulangan TKI ilegal, pemulangan pun akan dilakukan terhadap TKI yang berada di depo tahanan imigrasi sebanyak 1.428 orang sehingga mereka bisa pulang ke Indonesia," kata Hanif.

Ke depannya, Pemerintah Indonesia akan memperbanyak pengiriman TKI formal ke Malaysia.

"Ini yang perlu dikerjasamakan lebih lanjut sehingga kualifikasi dan standarnya akan dipersiapkan. Namun, yang ilegal dan tidak sesuai prosedur kita hentikan," kata Hanif.

Hanif juga meminta Malaysia untuk bertindak tegas terhadap user dan agensi yang mempekerjakan TKI ilegal.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, Malaysia akan mempermudah proses legalisasi (pemutihan) para TKI melalui beberapa program, yaitu rehiring/reemployment dan melalui program 6P yang selama ini dijalankan.

"Pemutihan ini telah berjalan sebanyak 201.000 pekerja Indonesia. Tadi, kita juga membicarakan masalah rehiring/reemployment kepada mereka yang tidak ada dokumen. Pemerintah meminta agar mereka pulang ke Tanah Air terlebih dahulu," kata Ahmad.

Bila mereka ingin kembali sebagai pekerja legal ke Malaysia, mereka harus melengkapi dokumen, menjalani tes biometrik, untuk identitas dan sejumlah persyaratan lainnya.

Malaysia telah melaksanakan program PATI serah diri untuk kembali ke negara asal mulai 1 Juli 2014. Di bawah program PATI itu, para tenaga kerja asing yang menyerahkan diri akan dikenakan denda, tetapi dikecualikan dalam pendakwaan.

Berdasarkan data, per 11 Desember 2014, sebanyak 36.279 orang Indonesia sukarela pulang ke Indonesia sesuai kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com