“Saya pesimistis bisa mencapai islah atau dapat selesai melalui meja perundingan Mahkamah Partai,” kata Bambang dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (18/12/2014).
Bambang mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM selama ini tidak berani membuka dan mengadu keabsahan data Munas Bali dan Munas Jakarta ke publik. Jika melalui mekanisme pengadilan, maka dapat dimungkinkan data-data tersebut dibuka secara transparan.
“Jadi, biarlah pengadilan yang memutuskan berdasarkan bukti dan dokumen yang ada, proses munas mana yang sah berdasarkan ketentuan AD/ART Partai Golkar dan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik,” ujar Bambang.
Bambang berkeyakinan, pelaksanaan Munas Bali lebih sah daripada Munas Jakarta. “Kepengurusan hasil Munas Bali dilengkapi dukungan dan pengakuan secara tertulis sekaligus pernyataan penolakan terhadap Munas Jakarta," tegas dia.
Dukungan dan pengakuan itu, sebut Bambang, ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari 34 DPD I Partai Golkar se-Indonesia dan 400-an DPD II Partai Golkar se-Indonesia. "Sah sebagai bukti hukum," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.