"Berkas perkara tindak pidana korupsi ini sudah lebih dari 60 persen hampir selesai," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2014) malam.
Dengan demikian, lanjut Johan, perkara Waryono akan segera naik ke persidangan. Meski demikian, Johan mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. (Baca: Hampir Setahun Jadi Tersangka, Mantan Sekjen ESDM Resmi Ditahan)
"Kemungkinan tersangka baru sangat terbuka sepanjang penyidik temukan dua alat bukti yang cukup ada pihak lain yang terlibat," kata Johan.
Waryono ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. KPK menduga ada penggelembungan dana atau mark up anggaran kesekjenan yang disalahgunakan Waryono. Ia diduga tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.
Atas perbuatannya, Waryono dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. KPK juga telah menetapkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam kasus ini, Waryono diduga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain.
Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan. Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.