JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Masa jabatan Busyro telah berakhir pada 16 Desember 2014 lalu.
"Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Pak Busyro sebagai ketua KPK karena masa tugasnya sudah berakhir," ujar Andi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Oleh karena itu, kata Andi, kedatangan dia dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK untuk memastikan KPK tetap dapat menjalankan fungsi pemberantasan korupsi meski hanya dipimpin oleh empat orang. Ia mengatakan, pimpinan KPK menyatakan bahwa fungsi KPK tetap akan berjalan normal sesuai sistem yang berjalan.
"Mekanisme pengambilan keputusan mereka itu sifatnya kolegial berdasarkan alat-alat bukti yang ada, jadi bukan mekanisme politik voting. Jadi pimpinan KPK yang empat ini tetap akan berjalan dengan baik," kata Andi.
Sementara itu, Laoly menyatakan bahwa Jokowi telah mengetahui keinginan pimpinan KPK agar tidak perlu mencari pimpinan pengganti Busyro dan membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK. Namun, Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat sebagai presiden tetap membentuk tim seleksi.
"Sekarang sudah bekerja, dipilih, dan sudah di-fit and proper test DPR dan akan menunggu putusan apakah DPR nanti akan segera menetapkan," kata Laoly.
Laoly mengaku pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan empat pimpinan KPK yang mengklaim KPK tetap solid walau pun hanya dipimpin empat komisioner.
"Saya kira kita tidak punya pandangan yang berbeda seperti yang dikatakan Pak Abraham Samad tadi. Jadi tidak ada masalah, mau lima atau empat dan mereka sudah sangat solid," ujar Laoly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.