JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan Laporan Hasil Analisa (LHA) atas rekening milik kepala daerah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil penelusuran tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan mencapai puluhan miliar.
"Dalam satu rangkaian itu terdapat transaksi mencurigakan hingga puluhan miliar," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat dihubungi, Kamis (18/12/2014).
Menurut Agus, jumlah transaksi mencurigakan itu dapat membengkak setelah LHA tersebut diperkarakan dan ditindaklanjuti KPK maupun Kejagung. Nantinya, pihak Kejagung dan KPK dapat meminta bantuan PPATK untuk melakukan ekspos dan gelar perkara dalam membuktikan LHA yang diserahkan.
Sementara itu, saat ditanya mengenai siapa pemilik rekening terbesar dan juga dari mana saja daerah asal kepala daerah yang dimaksud, Agus enggan membeberkannya. Menurut dia, persoalan itu bukan ranah PPATK untuk mengungkapkannya.
"LHA yang disampaikan PPATK sifatnya adalah laporan intelijen, rahasia. Nanti pihak Kejaksaan dan KPK lah yang membuktikan," katanya.
Seperti diberitakan, Kejagung menerima LHA terkait dugaan kepemilikan rekening gendut delapan kepala daerah. Sementara, KPK mengaku menerima LHA terkait sepuluh kepala daerah. Saat dikonfirmasi terkait perbedaan jumlah tersebut, Agus enggan menanggapi.
Hanya saja, ia mengatakan, Ketua PPATK Muhammad Yusuf ketika bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu menyebut ada sepuluh rekening gendut milik kepala daerah.
"Yang waktu itu Pak Yusuf yang ngomong. Paling tidak diakui Kejagung delapan ya sudah tidak ada masalah,"katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.