Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kami Mau Pindah ke Mana kalau Gedung BUMN Dijual?

Kompas.com - 17/12/2014, 22:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, KPK diizinkan meminjam gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk sementara waktu hingga gedung baru KPK selesai dibangun. Menurut dia, perizinan tersebut telah diteken sejak Dahlan Iskan masih menjabat sebagai Menteri BUMN.

"Tentu kami mempersiapkan itu agar bisa ditempati oleh pegawai KPK," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Johan mengatakan, sejumlah pegawai KPK menempati dua lantai di gedung Kementerian BUMN, yakni di lantai 5 dan lantai 15. Namun, ia menyayangkan gagasan Menteri BUMN Rini Soemarno yang berencana menjual gedung tersebut, padahal telah terjalin perjanjian dengan KPK terkait peminjaman tempat.

"Kan sudah ada perjanjian waktu itu kami diberi kesempatan meminjam tempat. Mau pindah ke mana kalau itu dijual?" kata Johan.

Johan menilai, Rini harus ditegaskan apakah ia mengetahui bahwa ada institusi lain yang menempati gedung tersebut. Jika gedung BUMN benar-benar dijual, kata Johan, maka KPK harus mencari tempat lain sebagai tempat kerja sebagian pegawainya hingga gedung baru KPK rampung. "Harus dipikirkan untuk mencari tempat yang lain kalau memang itu urgen untuk dijual," ujar Johan.

Sebelumnya, Rini berpendapat bahwa gedung Kementerian BUMN terlalu besar bagi kementerian yang hanya memiliki 250 pegawai tersebut. Belum lagi, menurut Rini, gedung yang terdiri dari 21 lantai itu membutuhkan banyak daya listrik untuk alat pengatur suhu di semua ruangan.

Rini mengaku berencana menjual gedung kementeriannya untuk tujuan efisiensi biaya operasi kementerian. Setelah gedung kementeriannya terjual, dia mengaku akan menyewa gedung yang relatif kecil untuk berkantor, tetapi mengatakan belum memikirkan alternatif pengganti kantornya tersebut. (Baca: Atas Nama Efisiensi, Rini Soemarno Berencana Jual Gedung Kementerian BUMN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com