JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Jakarta, Agun Gunanjar, mengapresiasi keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyerahkan penyelesaian konflik di internal partai. Menurut Agun, kubu Agung Laksono mengaku terbuka untuk islah, tetapi tetap ada perbedaan yang secara substansi harus diselesaikan.
"Seperti soal KMP-KIH (Koalisi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat), DPRD atau rakyat di pilkada, penyeimbang atau pendukung pemerintah. Untuk mengujinya, harus gunakan instrumen hukum AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) serta Doktrin Karya dan Kekaryaan," kata Agun dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2014).
Selain itu, Agun juga mempertanyakan forum apa yang akan digelar untuk menyelesaikan perselisihan di antara dua kubu. Saat ini, Agun mengatakan forum yang digelar oleh mahkamah partai tidak cukup.
"Saya berpendapat tidak bisa (melalui mahkamah partai) karena bukan semata soal kepengurusan, melainkan persoalan substansi. Persoalan pelanggaran AD/ART partai, pelanggaran doktrin partai, jadi harus ada forum lain yang derajat dan tingkatnya sama kekuatan hukumnya dengan munas," ujar Agun.
Meski begitu, Agun mengingatkan, sebelum memutuskan forum yang akan digunakan untuk islah, perselisihan di internal harus diselesaikan terlebih dahulu dengan menyepakati dasar, prinsip, personel, materi atau substansi dan agenda. "Setelah itu, baru memutuskan forumnya yang pijakan hukumnya tetap AD/ART dan Doktrin Partai Golkar," ujarnya.
Golkar mengalami dualisme kepemimpinan setelah kubu Aburizal dan kubu Agung Laksono mengadakan munasnya masing-masing. Kedua kubu kemudian mendaftarkan kepengurusan hasil munas itu ke Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Menkumham mengatakan, kementerian menyimpulkan untuk mengembalikan penyelesaian dualisme kepemimpinan Golkar ke internal partai tersebut. (Baca: Tak Putuskan Apa Pun, Kemenkumham Kembalikan Penyelesaian Konflik ke Internal Golkar)
Pemerintah menilai bahwa munas yang digelar dua kubu di internal Golkar adalah sah. Akhirnya, kepengurusan Golkar yang diakui pemerintah saat ini adalah kepengurusan lama yang di dalamnya mencatat Aburizal Bakrie, Agung Laksono, dan Priyo Budi Santoso sebagai pengurus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.