JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Atas vonis itu, Riefan masih menimbang-nimbang untuk mengajukan banding atau tidak.
"Saya perlu waktu yang mulia untuk diskusi lebih lanjut dengan pengacara saya," kata Riefan setelah mendengar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri pun juga mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Putusan terhadap Riefan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Baca: Kasus Videotron, Anak Syarief Hasan Divonis Enam Tahun Penjara)
Hakim memutuskan anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.
Hakim menganggap Riefan bertindak culas dengan menggunakan Hendra Saputra, office boy di PT Rifuel yang ditunjuknya menjadi bos PT Imaji Media yang fiktif, demi memenangkan tender proyek videotron. Dalam kasus ini, Hendra telah divonis satu tahun penjara. (Baca: PT DKI: Hendra "Office Boy" Tetap Dihukum Satu Tahun Penjara)
Menurut hakim, Riefan terbukti mengikuti proyek videotron dengan sengaja membentuk PT Imaji Media. Riefan lantas membuat surat kuasa dari Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media yang isinya memberikan kuasa kepada Riefan untuk melakukan kegiatan keuangan perusahaan, di antaranya menandatangani cek-cek, mengambil buku cek atau bilyet giro rekening, dan permintaan informasi rekening perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, Hendra selaku Direktur PT Imaji tidak melakukan pekerjaan yang disyaratkan dalam kontrak proyek. Pelaksanaan pekerjaan justru dilaksanakan oleh Riefan. Hakim mengatakan, Riefan yang mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron.
Namun, pekerjaan yang dilakukan Riefan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Hakim menganggap Riefan memanfaatkan Hendra agar tidak terdeteksi bahwa PT Imaji adalah perusahaan yang direkayasa olehnya.
Menurut hakim, secara yuridis penyimpangan oleh PT Imaji Media yang tidak merealisasikan proyek videotron sepenuhnya kesalahan Riefan.
Atas perbuatannya, hakim memutuskan Riefan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.